Pemko Bukittinggi Bisa di PTUN kan Manakala Perwako 40-41 Dicabut

by -

Pemko Bukittinggi Bisa di PTUN kan Manakala Perwako 40-41 Dicabut

SEMANGATNEWS COM – Praktisi hukum Dafriyon, SH,MH akan PTUN kan Pemerintah Kota (Walikota/Wakil walikota) jika Perwako no.40-41 dicabut.

Pernyataan tersebut disampaikannya Rabu 14/4 , melalui telpon selulernya. Sebab bila Pemko mencabut Oerwako 40,41 merugikan masyarakat Bukittinggi.
Ia menilai lebih dominan kepentingan politik ketimbang kemaslahatan masyarakat Kota Bukittinggi. Dan berdampak pada pengembangan kota dan merugikan PAD lebih kurang Rp 5 milliar, lantaran terpangkasnya anggaran belanja, ulas Dafriyon.

“Pencabutan Perwako 40-41, bukanlah aspirasi dan tuntutan masyarakat Bukittinggi, melainkan hanya berdasarkan beberapa pedagang yang memiliki kepentingan pribadi berjualan di Kota ini. Pada hal pedagang yang berjualan di kota ini, mayoritas dari luar Bukittinggi.  Apakah Walikota Erman rela mengorbankan kepentingan masyarakat asli Bukittinggi, tanyanya.

Erman Safar adalah Walikota Bukittinggi dan bukan Walikota Partai Gerindra, dan bukan pula Walikota pedagang ,tegas praktisi hukum ini.

Banyak lagi yang harus difikirkan walikota untuk melahirkan pengembangan dan kemajuan kota kedepannya .

“Selagi kebijakan Walikota merugikan untuk pengembangan kota , saya selalu siap mengkritisi, dan siap membantu masyarakat Bukittinggi,” ujarnya

Saya sampaikan pada masyarakat, kita harus kritisi dengan santun dan solusi cerdas dalam menyikapi kebijakan walikota.

Dan, kita siap mendukung program kerja pemerintah kedepannya sepanjang program tersebut untuk memajukan dan pengembangan kota Bukittinggi.

Wakil Walikota Marfendi hanya menanggapi dengan kalimat singkat. Alasannya apa, legal standingnya apa, KTP Bukittinggi kah dia, terkena imbas apakah dia , kerugian apakah yang diderita , pengacara itu, sebut Marfendi melalui telepon selulernya Kamis,15/4- YET

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.