Pemko Payakumbuh Berikan sosialisasi penataan dan pemanfaatan ruang

by -
IMG-20190813-WA0049-01

Pemko Payakumbuh Berikan sosialisasi penataan dan pemanfaatan ruang

Semangatnews, Payakumbuh – Demi terwujudnya penataan kota yang sesuai dengan rencana tata ruang Pemko Payakumbuh melalui Dinas PUPR Kota Payakumbuh memberikan sosialisasi penataan dan pemanfaatan ruang di Aula Dinas PUPR, Selasa (13/08).

“Sosialisasi ini perlu, karena masih kurangnya tingkat kesadaran masyarakat kita untuk mentaati rencana tata ruang,” kata Asisten II Elzadaswarman saat membuka Sosialisasi.

Dijelaskanya pengurusan izin untuk mendirikan bangunan di Kota Payakumbuh ini tidak sulit dan waktunya pun tidak lama.

“Asalkan persyaratannya lengkap dan dokumennya perizinannya memenuhi syarat semuanya dapat selesai tepat waktu,” ucapnya.

Asisten II berharap dengan adanya sosialisasi ini tidak ada lagi bangunan di Kota Payakumbuh yang disegel oleh Pemerintah karena masalah perizinan.

“Berikanlah informasi yang kita dapat pada hari kepada masyarakat, agar semua proses pembangunan di Kota Payakumbuh dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR Muslim mengatakan dengan sosialisasi penataan dan pemanfaatan ruang ini nantinya pembangunan dapat dikendalikan.

“Nantinya akan kita aplikasikan, apapun yang akan dibangun harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah agar tidak terjadi kesemrawutan pembangunan,” kata Muslim.

Muslim menjelaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, baik itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Payakumbuh.

Untuk Payakumbuh terdapat tiga Perda yang mengatur terkait tata ruang, seperti Perda No 1 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah kota tahun 2010-2013, selanjutnya Perda No 2 Tahun 2018 tentang rencana detail tata ruang kota tahun 2018-2038, dan terakhir Perda No 3 Tahun 2018 tentang IMB.

“Pertama kita akan beri peringatan, selanjutnya penyegelan dan akhirnya kita akan lakukan pembongkaran untuk bangunan yang tak berizin,” pungkasnya.

Sebagai bentuk komitmennya dalam menjalankan Perda tersebut, pada 30 Juli lalu Dinas PUPR Kota Payakumbuh telah melakukan penyegelan terhadap sembilan bangunan tak berizin di Payakumbuh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.