Pemko Payakumbuh Bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Gelar FGD

by -

SEMANGATNEWS.COM – Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Payakumbuh, Pemerintah Kota Payakumbuh bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan di Aula Randang Kantor Wali Kota Payakumbuh, Rabu, (29/9).

FGD ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Payakumbuh yang dalam hal ini diwakilkan oleh Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Elvi Jaya.

Dalam sambutannya Elvi Jaya mengatakan program-program BPJS Ketenagakerjaan harus bisa menyentuh seluruh lapisan masyarakat secara intensif di seluruh Kota Payakumbuh.

“Pemerintah daerah sangat konsen dan mendukung atas program jaminan sosial yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk terus bekerjsama dan memberikan jaminan pada masayarakat pekerja di Kota Payakumbuh yang sejahtera dengan diliputi rasa aman dan terlindungi saat bekerja,” ujarnya.

Elvi juga mengatakan, sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Payakumbuh kepada BPJS Ketenagakerjaan, Pemko Payakumbuh menyediakan konter BPJS Ketenagakerjaan untuk beroperasi di Mal Pelayanan Publik Kota Payakumbuh sebagai bentuk sinergitas untuk kemudahan akses layanan bagi masyarakat baik layanan informasi, pendaftaran, pembayaran iuran dan klaim baik kepada calon peserta maupun peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar.

Dikesempatan yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenegakerjaan Cabang Bukittinggi Oki Alifia menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan FGD ini adalah sebagai bukti nyata dukungan Pemerintah Kota Payakumbuh terhadap berbagai program BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga menjelaskan bahwa tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Payakumbuh telah mencapai 7000 orang.

“Maka dari itu BPJS Ketenagakerjaan akan selalu bersinergi dan turun bersama pada masyarakat pekerja untuk mensosialisasikan program-program BPJS Ketenagakerjaan,” Pungkasnya.

Masih Rendahnya Angka Tenaga Kerja Miliki BPJS Ketenagakerjaan, Wako Riza Falepi Dorong SKPD Dukung Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021

Payakumbuh —- Untuk mengpptimalkan penyelenggaraan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Randang, Dinas Tenaga kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh memfasilitasi kegiatan Focus Group Discussion ( FGD) antara Pemerintah Kota dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Bukittinggi.

Kegiatan itu dibuka Wali Kota Riza Falepi yang dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Elvi Jaya di aula randang lantai 2 Balai Kota, Rabu (29/9).

Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Bukitinggi Ocky Olivia hadir bersama Pps. Kabid Kepesertaan Dina Khairina, sementara itu Kepala Disnakerin Kota Payakumbuh Yunida Fatwa didampingi Kabid Naker Aswad S, Kasi Hubungan Industrial Aldi Safdiarton, Kasi Pelatihan Tenaga Kerja Adriati, serta Kasi Perlindungan Pekerja Leni Marlina.

Dalam sambutan Wali Kota Riza Falepi yang dibacakan Staf Ahli Elvi Jaya, memaparkan beberapa waktu yang lalu di awal tahun 2021 telah diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dan Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat.

Presiden RI mengintruksikan kepada 26 kementerian/lembaga termasuk wali kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Sebagai langkah awal, pada kesempatan ini dilakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama seluruh kepala SKPD terkait dan BPJS Ketenagakerjaan selaku badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata pria yang akrab disapa Vijay itu.

Dijelaskannya, berdasarkan data badan pusat statistik, jumlah angkatan kerja Kota Payakumbuh berjumlah 64.545 pekerja, dan baru sekitar 7.669 orang pekerja yang telah terlindungi jaminan sosialnya melalui BPJS ketenagakerjaan, sehingga coverage share perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Payakumbuh baru mencapai 12%.

“Melalui intruksi Presiden No 2 Tahun 2021 ini, optimis kita dapat meningkatkan coverage share perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi lebih tinggi sehingga seluruh pekerja di Kota Payakumbuh dapat terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Vijay.

Dijelaskannnya, untuk mendukung instruksi Presiden Joko Widodo serta gerakan Pemerintah Provinsi Sumbar menuju 1 juta peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, maka diperlukan dukungan dan kerjasama dari setiap kepala SKPD untuk melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Seperti memastikan seluruh pegawai pemerintah non ASN telah didaftarkan menjadi peserta aktif BPJS ketenagakerjaan melalui penganggaran APBD tahun 2022, lalu memastikan agar tenaga kerja rentan seperti, perangkat RT RW, guru honorer, guru MDA, marbot, petani dan pekerja rentan lainnya yang berada di lingkungan masing-masing didaftarkan menjadi peserta aktif BPJS ketenagakerjaan melalui penganggaran APBD tahun 2022, dan terakhir mengupayakan agar pelayanan terpadu satu pintu Kota Payakumbuh mempersyaratkan kepesertaan aktif program jaminan sosial.

“Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin. Dengan FGD ini diharapkan seluruh kepala SKPD terkait dapat memahami dan mendukung terlaksananya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Payakumbuh dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Bukitinggi Ocky Olivia menyampaikan BPJS ketenagakerjaan ialah program yang dibentuk oleh pemerintah guna memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja. Pemberi pekerjaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk manfaatnya, dapat dinikmati baik saat masih bekerja ataupun saat purna kerja.

“Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan terbagi dalam empat program. Manfaat-manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dinikmati pekerja Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun,” ulas Ocky.

Ocky juga menyampaikan apresiasi atas dorongan dari Wali Kota Riza Falepi untuk meningkatkan coverage dari tenaga kerja yang bisa dijamin melalui BPJS Ketenagakerjaan. Disamping itu, Wali Kota Riza Falepi juga sangat memperhatikan jaminan kesehatan warganya dengan terus mengalokasikan APBD untuk menanggung biaya kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang diperuntukan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, sebagaimana diamanatkan UU SJSN.(07)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.