Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Persyaratan Umum yang Harus Disiapkan

by -
Ilustrasi Penerimaan CPNS 2021
Ilustrasi Penerimaan CPNS 2021

SEMANGATNEWS.COM – Pembukaan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 akan dibuka pada April-Mei 2021 nanti.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa pendaftaran CPNS 2021 dengan total usulan formasi yang masuk untuk instansi pusat sebanyak 113.172 dan pemerindah daerah 439.170.

Sedangkan untuk pengajuan usulan formasi guru PPPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) akan diperpanjang hingga 31 Desember 2021 dengan target 1 juta formasi.

Seperti pada penerimaan CPNS pada tahun-tahun sebeumnya, setiap instansi memiliki syarat-syarat yang berbeda sesuai kebutuhan instansi tersebut.

Kalau melihat pada penerimaan CPNS pada tahun 2019 lalu, terdapat syarat umum yang turut disertakan dalam pengumuman penerimaan CPNS.

Berikut ini persyaratan umum dari penerimaan CPNS 2019 yang dapat dijadikan gambaran bagi calon pendaftar untuk ikut serta di CPNS 2021:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  11. Berkelakuan baik
  12. Merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2
  13. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan
  14. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

*Disclaimer:

Persyaratan umum CPNS 2021 dapat berbeda dengan periode sebelumnya. Artikel di atas dapat digunakan sebatas gambaran syarat umum untuk mengikuti CPNS Formasi 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.