Pengacara St Syahril Amga : Gugatan Itu Cacat Formil

by -

SEMANGATNEWS.COM – Suatu Gugatan sebaiknya menurut ketentuan hukum yang berlaku. Jika tidak akan susah memperjuangkannya. Apalagi gugatan itu cacat formil.

Begitu antara lain dikatakan pengacara St. Syahril Amga dalam menjawab pertanyaan SEMANGATNEWS Rabu (28/07) di Batusangkar atas pekara No.8/Pdt.G/202.

Gugatan itu kita tantang karena mengubah indentitas tergugat. Artinya, nama tergugat yang tertulis dalam surat gugatan tidak sesuai dengan nama yang sebenarnya. Antara lain nama tergugat Kasril ditulis dalam gugatan Kar. Hal itu jelas telah merubah identitas tergugat.

Merubah identitas tergugat itu melahirkan kekeliruan yang sangat serius. Bahkan pelang garan itu meningkat kepada pelanggaran sya- rat formil. Seiring dengan itu akan dapat disimpul – kan gugatan menjadi cacat formil. Bukan itu saja, malah gugatan juga menjadi abscuur libel atau kabur.

Jika orang yang digugat kabur (onduidlijk) maka subjek hukum dan objek gugatan tidak benar. Gugatan yang tidak benar, tentu ditolak atau tidak dapat diterima. Itulah gugatan No.8 tersebut kata putra Ampalu Gurun tersebut ke pada awak media.

Disamping itu dapat dikatakan, pada intinya gugatan No.8 itu sama dengan gugatan No.7 /Pdt.G/2020 yang lalu. Sehubungan dengan itu tentu bersua apa yang disebut Ne bis in idem. Maka oleh karena itu kita tidak takut menghadapi gugugat tersebut, jelasnya.

Bahkan selanjutnya, kita disamping menjawab gugatan penggugat sekaligus melakukan gugat an Rekonvensi. Gugatan balik itu kita ajukan melalui Ketua dan anggota majelis hakim, namun dibatasi Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) saja. Karena yang digugat oleh Mukhrayon Cs adalah Masriweldi yang telah menyandang sako dengan gelar Dt.Malin Omeh dala

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.