Penyederhanaan Birokrasi, Pemko Lakukan Identifikasi dan Pemetaan Jabatan

by -

SEMANGATNEWS.COM – Pemko akan melakukan identifikasi serta pemetaan sejumlah jabatan, menyikapi surat edaran Menteri Dalam Negeri No. 130/1970/OTDA, terkait penyederhanaan birokrasi pada jabatan administratif di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Sekdako,Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si dalam rapat yang digelar di Hall Lantai III Balaikota, Rabu (14/4) menyampaikan, penyederhanaan birokrasi sebagai tindak lanjut dari yang disampikan presiden RI Ir. Joko Widodo, adalah hal yang sangat baik.

“Penyederhanaan birokrasi ini memangkas, memperpendek jalur birokrasi yang panjang. Ide dasarnya itu memangkas perizinan, pelayanan publik dan yang lainnya,” ungkapnya.

Lewat penyederhanaan birokrasi ini, lanjut Sonny, membuka peluang PNS berkarir secara profesional. “Ke depan PNS bekerja secara profesional sesuai dengan keahlian. Kalau kinerjanya baik, peluang naik pangkat terbuka lebar. Kalau kinerjanya biasa saja, tentu tidak akan berkembang,” tuturnya.

Sonny kemudian meminta seluruh OPD melakukan identifikasi dan pemetaan, serta pendampingan oleh Bagian Organisasi. “Bila terjadi kendala, tolong dikomunikasikan,” ujarnya.

Kabag Organisasi Setdako Novi Yanti, S.STP, MM mengatakan, berdasarkan SE Mendagri ini, ada lima kriteria jabatan yang disederhanakan atau dialihkan ke fungsional.

Yaitu, analisis dan penyiapan bahan dan/atau kebijakan; koordinasi, pemantauan dan evakuasi kebijakan; pelayanan teknis fungsional; pelaksanaan tugas yang memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional; pelaksanaan tugas teknis tertentu dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan.

Adapun empat kriteria yang dipertahankan yaitu sebagai kepala unit kerja pengadaan barang/jasa, kewenangan otorisasi bersifat atribut, sebagai kepala satuan kerja teknis mandiri dan sebagai kepala satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis wilayah.

Turut hadir dalam rapat ini, Asisten III Setdako, Martoni, S.Sos, M.Si, sejumlah kepala OPD, serta jajaran pejabat pemko. (Eti)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.