Posbakum Dharmasraya Beri Layanan Gratis untuk Warga Kurang Mampu

by -

Posbakum Dharmasraya Beri Layanan Gratis untuk Warga Kurang Mampu

SEMANGATNEWS.COM-Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Advokat Indonesia Kabupaten Dharmasraya tawarkan bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu yang sedang menghadapi masalah di pengadilan. Masyarakat tidak perlu khawatir akan ketersediaan biaya yang mesti dipersiapkan, pihak Posbakum tidak bakal meminta biaya kepada klien, semua diberikan secara gratis.

Hal ini disampaikan oleh ketua Posbakum Gerakan Advokat Indonesia (Geradin) Dharmasraya, Tibrani, SH kepada Semangat News, Rabu (5/1) di Pulau Punjung.

“Bagi masyarakat miskin pencari keadilan, punya hak untuk men dapatkan pelayanan, jika membutuhkan silahkan datang, kunjungi kantor kami, biaya gratis,” tegasnya.

Lebih jauh, Advokat Tibrani menyebutkan,
tidak dipungkiri banyak masyarakat yang belum paham akan hal ini, hingga lebih memilih mendiamkan atau bahkan menerima putusan hukum,kendati sesungguhnya
peluang untuk mempertanyakan masih terbuka lebar.

Masyarakat miskin atau kurang mampu yang ingin mendapatkan pelayanan bantuan hukum gratis dari Posbakum Advokat Indonesia
Dharmasraya sebut Lawyer muda ini, mesti
melampirkan persyaratan yang telah diten
tukan, antara lain KTP, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Tidak
Mampu (SKTM) dari Wali Nagari setempat.
“Akan kita tangani Langsung,” tukuknya.

Sebagaimana diketahui, Posbakum Advokat Indonesia atau yang lebih sering disebut Geradin Dharmasraya berdasarkan
putusan Menteri Hukum dan HAM baru saja lolos verifikasi dan mendapatkan Akreditasi pemberi bantuan hukum periode 2022-2024.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kemenkumham RI No.M.HH-02.HN.03.03 tahun 2021 tertanggal 21 Desember 2021 lalu.

Di akhir pembicaraannya, Tibrani yang mengawali karir sebagai seorang Wartawan di Dharmasraya sekitar tahun 2003 ini menjelaskan, kalau lembaga Posbakum yang sedang beliau nakhodai ini dibantu 8 orang Lawyer tetap dan 15 orang Paralegal. Sementara
Sekertaris lembaga dipegang oleh Tomi
Marjohan, SH. (rsy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.