Raker dengan Komite IV DPD RI, Wabup Solsel Sampaikan Beberapa Harapan

by -

Raker dengan Komite IV DPD RI, Wabup Solsel Sampaikan Beberapa Harapan

Semangatnews, Solok Selatan – Beberapa harapan disampaikan oleh Wakil Bupati Solsel, Abdul Rahman ketika melakukan rapat kerja (Raker) dengan Komite IV DPD RI di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Jumat (6/9).

Dalam Raker itu Wabup mengatakan, bahwa kalau bicara dana perimbangan, Solok Selatan punya potensi yang cukup besar yang bisa dibanggakan, namun barang kali menurutnya hitung hitungan dana perimbangan itu yang belum pas diantaranya potensi kehutanan.

“Kami 70 persen hutan dan hanya 30 saja kawasan APL, dari 70 persen itu ada juga TNKS (Taman Nasional Kerinci Sebelat) yang sebagian besar wilayahnya berada di solok selatan,” ungkapnya.

Dengan kondisi tersebut katanya, masyarakat punya wilayah untuk bertani dan bercocok tanam sangat sedikit sekali, oleh sebab itu tugas pemerintah dalam rangka melakukan pembangunan belum maskimal, apalagi daerah pemekaran dan daerah baru perlu percepatan dalam pembangunan infrastruktur dasar dijalan jembatan irigasi termasuk sarana telekomunikasi air bersih.

Wabup menambahkan, kalau mengandalkan PAD, memang potensi langsung ke menjadi PAD sangat sedikit.

“Kami punya perkebunan yang sudah pasti bukan ke PAD kami, kehutanan, pertambangan juga tidak , sektor tambang kami punya geotermal dan hidro power, namun belum banyak mendongkrak PAD kami, oleh sebab itu ini perlu jadi pertimbangan dalam hal memberikan pertimbangan APBN untuk membantu daerah yang keluar dari status daerah tertinggal, tapi masih sangat butuh anggaran besar untuk melakukan percepatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.

Wabup juga menyinggung tentang honorer K2, di solok selatan masih ada sekitar 600 orang tenaga K2, karena masih ada peluang, Wabup berharap tiap tahun ada penerimaan pegawai P3K dari honorer K2 khususnya dari tenaga teknis.

“Karena masih ada peluang tentu mereka sangat berharap untuk diangkat menjadi pegawai P3K,” ungkap Wabup

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit menyebutkan, rata-rata kabupaten/kota di Sumatra Barat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar 10 persen dari APBD, sehingga 90 persen dana bergantung pada pemerintah pusat.

Hal itu sebutnya, dikarenakan tidak ada sumber daya alam yang bisa mengangkat PAD karena berada di hutan konsevasi seperti taman nasional.

“Di Sumbar ada laut, ada hutan sekitar 400.000 Hektar untuk paru-paru dunia, semantara itu, kontribusi yang dijanjikan pemerintah pusat untuk daerah yang menjaga hutan tidak ada, soal ilegal loging diserahkan kepada daerah masing-masing, tapi tidak diberi bantuan untuk kegiatan tersebut,” keluhnya.

ia mengatakan, kalau daerah diminta untuk menjaga hutan tentu ada kontribusi yang di dapatkan oleh masing-masing kabupaten/kota agar ada keseimbangan dalam pembagian dari pada APBN.

Disisi lain katanya, PAD yang diharapkan hanya dari retribusi kendaraan bermotor, seperti sawit juga tidak bisa apa-apa, tidak ada kontribusi langsung ke daerah karena langsung masuk ke pemerintah pusat.

“Kami menjaga laut, hutan, ilegal loging, ilegal fising tentu harapa kami ada pertimbangan dalam UU APBN sehingga ada pemerataan dalam pembangunan,” ungkapnya.

Kedatangan Komite IV DPD RI yang dipimpin Ketua Komite Ajiep Padindang tersebut adalah dalam rangka raker dengan Pemprov Sumbar dan beberapa Bupati/Wali Kota dalam rangka mempersiapkan pertimbangan DPD RI terhadap RUU tentang APBN 2020.

Dalam kesempatan itu ia menyampaikan beberapa informasi terkait DPD dan kewenangannya.
Menurutnya, di dalam APBN 2020 ada kebijakan untuk penambahan Dana Alokasi Khusus (DAU). Diantaranya untuk lanjutan program kegiatan kelurahan dengan pagu anggaran sebesar 3 Triliun.

Dia mengatakan, itu adalah masuk dari DPD RI karena mengingat dana untuk Desa juga sudah besar, untuk mengimbanginya tentu dana untuk kelurahan juga disamakan.

Selain itu, juga ada DAU tambahan untuk menutupi alokasi anggaran pembayaran honor P3K yang sudah diangkat beberapa waktu lalu. ia mengatakan pagu dana dan rinciannya masih dalam pembahasan .

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2019, lanjutnya, ada DAU untuk menutupi tunjangan perangkat desa, hal ini bertujuan agar tidak ada lagi perangkat desa yang menerima upah dibawah upah minimum kabupaten.

ditambahkannya, DPD RI hanya berwewenang untuk memberi perimbangan. “Kewenangan kami memberi perimbangan,” ungkapnya.

Untuk Dana Alokasi Khusus, ia mengatakan yang sering menjadi kendala adalah petunjuk teknis dari pemerintah pusat yang berbeda-beda. ia berharap kedepan kendala seperi itu tidak terjadi lagi, sebagaimana yang telah di jelaskan juga oleh presiden Jokowi akan meringkas birokrasi yang sering menyulitkan pemerintah sendiri.

Ia juga mengatakan, Dana insentif daerah di tahun 2020 naik menjadi 15 T.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.