Refkeksi Pembangunan Sumbar Lima Tahun Terakhir; Berhasil Buat Perda AKB

by -

Refkeksi Pembangunan Sumbar Lima Tahun Terakhir; Berhasil Buat Perda AKB

SEMANGATNEWS.COM- Salah satu keberhasilan Sumbar lima tahun terakhir ( 2015-2020) yang perlu dicatat adalah dibuatnya Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru-AKB.Perda tersebut sudah disetujui Mendagri dan sudah diundangkan dalam lembaran daerah dengan nomor 6 tahun 2020.
Perda nomor 6 tahun 2020 pertama di Indonesia yang di dalamnya mengatur berupa sanksi.

Sejak negeri ini dilanda pandemi berupa virus covid 19, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah guna menekan penyeberan. Salah satu kebijakan yang populer adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar-PSBB.

PSBB ini membatasi ruang gerak warga agar virus tidak merajela menyebar sesama warga.Warga wajib pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan serta sering cuci tangan. Pola ini pun kurang efektif, karena tidak ada sanksi.
Sehingga muncul ide dan gagasan untuk membuat aturan.

Gubernur Irwan Prayitno bersama DPRD Sumbar menginisiasi lahirnya regulasi berupa peraturan daerah yang bersifat mengikat serta adanya sanksi sebagai konsekuensi bagi masyarakat yang tidak mematuhinya.

Sosialisasi sudah, edukasi apalagi, tapi kenyataannya masyarakat banyak yang abai dengan protokol kesehatan. Untuk itu memang perlu ada aturan dan sanksi yang dituangkan dalam perda.

“Kita sudah on the track. Tracing, Test, Isolation dan Treatment sudah jalan semua. Kebijakan juga sudah, bahkan hingga 2021 alokasi dana penanganan Covid-19 tetap disediakan.

“Inilah gunanya kita perdakan, jadi akan ada sanksi, mendidik masyarakat disiplin dengan sanksi dan tetap mengedepankan kearifan lokal,” sebut Gubernur Irwan suatu ketika.

Kita berharap dengan adanya Perda AKB ini masyarakat terbiasa dalam memakai masker, guna menekan angka kasus positif covid-19 di wilayah Sumbar ini

Sanksi Perda AKB ini selain administratif, ada sanksi pidana baik denda rupiah sampai kurungan.

Dengan disahkannya Oerda nomor tahun 2020 tentang AKB, tidak ada perda serupa dari daerah kabupaten/kota.
Akan menghabiskan waktu dan energi terlebih perda itu waktunya minimal sebulan dua bulan, apalagi daerah di kabupaten/kota sedang sibuk membuat dan membahas APBD 2021. Cukup dengan Perda yang telah dibuat Pemprov Sumbar.

Dengan harapan Kabupaten/kota untuk sama-sama bersinergi dalam menerapkan Perda ini, yang didukung oleh Satpol PP bersama jajaran TNI, POLRI.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan strategi para pemangku kepentingan dalam menangani Pandemi Covid-19 di Sumbar telah berada pada jalur yang tepat.

Inilah salah satu upaya dalam memberikan efek jera, dan masyarakat terbiasa dengan AKB, dengan demikian tercapai harapan kita dalam mengurangi angka kasus positif covid-19 di seluruh wilayah Sumbar. zln- hms

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.