Segel Dua Cafe karena Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan di Bukittinggi

by -

Segel Dua Cafe karena Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan di Bukittinggi

SEMANGATNEWS.COM-Untuk menekan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Bukittinggi, tim Yustisi Kota Bukittinggi segel dua cafe karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Senin,31/5/2021, pukul 17.20 WIB.

Kapolres Bukittinggi AKBP,Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH, menjelaskan segala upaya terus dilakukan Polres Bukittinggi bersama stake holder, TNI dari Kodim 0304/Agam dan SAT Pol PP Bukittinggi untuk menekan perkembangan Covid-19 di Kota Bukittinggi .

Bagi pengusaha yang tidak mengindahkan Perda no 6 Thn 2020 tetap diberlakukan sanksi seperti tindakan, berupa himbauan, penerapan denda, tindakan sanksi sosial, teguran lisan, dan bahkan melalui penyegelan bagi pelaku usaha yang melanggar.

Tim Yustisi telah melakukan penyegelan terhadap dua cafe yang melakukan pelanggaran di Kota Bukittinggi, yaitu Cafe CK, Center dan Cafe Kopi Dari Hati.

Penyegelan dilakukan karena telah melanggar protokol kesehatan sesuai dengan pasal 92 ayat (2) huruf (b) ke 4 Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020.

Diharapkan melalui tindakan penyegelan yang dilakukan oleh PPNS Sat Pol PP Kota Bukittinggi menjadi efek jera bagi pengusaha Cafe serta dapat mematuhi Protokol Kesehatan dalam menjalankan usahanya.

Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan 5 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan, dan Membatasi Mobilisasi)

Apabila dapat dilaksanakan Prokes tersebut insyaallah kita semua dapat terhindar dari Covid-19, juga tidak menjadi penyebar Covid-19, jelas Kapolres ( Yet. )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.