Syafril, SE : Nagari yang Menginspirasi

by -

Semangatnews – Sejak berlaku UU tentang otonomi daerah pada tahun 1999, maka Sumatera Barat menggalakan kembali pemerintahan nagari sebagai ujung tombak pembangunan daerah. Pemerintahan nagari yang dulu pernah jaya di Minangkabau ini. Yang ditetapkan pada Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok-pokok Pemerintahan Nagari dan Peraturan Daerah Kabupaten se- Sumatera Barat.

Dalam perkembangannya pemerintahan nagari disamakan dengan desa berdasarkan Undang-undang No 6 Tahun 2014 atau yang lebih dikenal dengan sebutan Undang-Undang Desa yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 merupakan perwujudan dari pengakuan dan penghormatan Negara terhadap desa dengan keberagaman yang dimilikinya dimasing-masing daerah.

Di dalam Undang-Undang Desa perihal pembangunan desa terdapat dua hal yang menjadi kunci utama yaitu yang disebut dengan Desa membangun dan Membangun Desa.

Desa dan nagari di Sumbar membangun berarti desa memiliki kewenangan penuh dalam mengelola desanya sendiri. Pemerintahan nagari bersama masyarakat desa bekerja bersama untuk memajukan dan mengembangkan desanya sendiri.

Bagaimana caranya? Nagari memiliki kewenangan dalam membuat program-program yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakatnya. Nagari yang memutuskan sendiri kebutuhan nagarinya dan nagari sendiri yang mencari cara untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Nagari Membangun berarti nagari tidak lagi menjadi objek pembangunan melainkan subjek pembangunan, Oleh Nagari, Dari Nagari dan Untuk Nagari.

Membangun Nagari berbeda dengan Nagari Membangun. Membangun Nagari merupakan kewenangan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah atau pemerintah kabupaten untuk membantu pengembangan nagari.

Bagaimana caranya? Nagari dapat mengikuti program-program pengembangan nagari yang telah dibentuk oleh pemerintah pusat salah satu contohnya program dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes).

Kemendes mempunyai tanggung jawab penuh dalam meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa demi mewujudkan kemandirian desa dan mengurangi kesenjangan antara desa/nagari dan kota.

Adapun program-program yang dicanangkan oleh Kemendes diantaranya (1) Prudes/Prunag yaitu produk unggulan desa/nagari. Produk unggulan nagari tidak hanya harus dari sektor pertanian tapi juga dari sektor pelayanan atau jasa, wisata, dan ekonomi kreatif.

(2) BUMNagari yang merupakan perwujudan dari wirausaha nagari dimana pengelolaan secara mandiri dilakukan oleh nagari dalam mewujudkan unit-unit usaha untuk membantu peningkatan ekonomi masyarakat di nagari.

(3) Embung nagari sebagai dukungan terhadap peningkatan pertanian nagari terutamanya dalam pengairan. Dan (4) raga desa/nagari sebagai perwujudan tempat berkumpulnya masyarakat nagari, peningkatan ekonomi masyarakat desa dan penumbuhan bibit-bibit atlet generasi muda dari desa/nagari.

Membangun nagari memang terlihat seperti pengaturannya secara top down. Tapi perlu diingat disini bahwa ada tindakan partisipatif masyarakat dalam membangun nagari karena tanpa adanya tindakan partisipatif kegagalan dalam membangun nagari sangatlah besar.

Oleh karena itulah dibangun diskusi dan fasilitasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat, dan pemerintah daerah untuk menampung aspirasi masyarakat dan pemerintah nagari.

Namun perlu diingat bahwa hal yang terpenting dalam pembangunan nagari harus dimulai dengan memperhatikan kondisi lingkungan, kondisi sosial masyarakat kemudian terakhir barulah peningkatan ekonomi masyarakat. Keberlanjutan kondisi lingkungan sangat mempengaruhi ekonomi masyarakat karena masyarakat nagari sangat bergantung pada sumber daya alam.

Begitu pun kondisi sosial dan adat istiadat masyarakat, jangan sampai program-program yang dikucurkan dari pemerintah pusat ataupun daerah bertentangan dengan kondisi sosial ataupun aturan adat istiadat masyarakat nagari.

Apabila hal tersebut terjadi maka pembangunan yang dilakukan pun akan menjadi sia-sia saja.

Menyikapi kondisi ini, menggerakan potensi adat dan budaya dalam struktur masyarakat, ada kemenakan, ada mamak, ada bundo kanduang, ada sumando, ado mertua, ada ipa-bisan dan perantau yang dibarengi dengan kelembagaan Kerapatan Adat Nagari (KAN), persukuan kaum, Alim Ulama dan Cadiak Pandai di ranah bundo ini merupakan sesuatu potensi besar dan kuat dalam masyarakat kita. “Ado sawah ba pamatang nan memberikan nilai-nilai, jan sampai data pamatang jo sawah hancua nagari kito binaso ”

Jika semua potensi tersebut berhasil diberdayakan dengan baik tentu persoalan budaya sudah menjadi kode etik tersendiri bagi masing-masing peran yang ada. Contoh, “kemenakan tahu jo mamak, mamak tahu samo kamunakan” akan memunculkan pengkaderan dalam kaum suku dalam mendudukan penghulu siapa yang patut dan pantas menyandangnya.

Bukan berdasarkan pada kekayaan harta dan pengetahuan ilmu ilmiah semata akan tetapi berdasarkan kekayaan akal budi pekerti, yang paham dengan yang kato nan ampek, kato mandaki, kato mandatag, kato malereng dan kato manurun. Betapa indah suasana itu dalam suatu nagari yang maju bersama masyarakat, menjaga martabat dan harga diri kampung halaman.

Jangan ada ego kekuasaan yang salah kaprah, “dek arok untuang gadang sesaat ta jua hargadiri nagari, sesonyo sapanjang hayat”.

“Nagari hancua, kampuang ta jua, masyarakat centang parenang, malu nan indak ta bilang. Sadiah dibadan jo pikiran ba ka maluruihkan garih nan bana, jikok tungkek mambaok rabah pulo “.

“Tantunyo paretongan alam jo gawa jauh ka mungko tatap jadi paciak satiok anak nagari, alam ta kambang jadikan guru”. Kejujuran, ketulusan iklasan, terbuka, tidak ada dusta, tidak kebohongan dan kepalsuan hanya semata-mata sapanuah hati jo pikiran untuk tujuan basamo, maka berkah dan hidayah kesejahteraan itu akan datang dengan sendirinya.

Adat Basandi Syarak – Syarak Basandikan Kitabullah (ABS-SBK) yang menjadi filosofi kuat dalam masyarakat kita tentunya, jika terimplentasi dengan baik dan benar nagari yang kita idam-idamkan itu maju dan sukses akan mudah terwujud dalam waktu yang relatif cepat.

Kemajuan suatu nagari bagi kita bukan dilihat dari kekayaan harta setiap masyarakatnya, akan tetapi kemajuan nagari pada hakekatnya terlihat dari sikap solidaritas, kegotong-royongan, kerjasama dan keterpaduan serta kebersamaan setiap elemen masyarakat dalam menghadapi tantangan globalisasi dan kemampuan setiap orang mempertahankan diri dan keluarganya untuk jauh dari kekurangan dan kemiskinan.

Nagari merupakan ujung tombak pemerintahan kebanggaan kita bersama di Ranah Minang dalam mensejahterakan hidup masyarakat kita. Kita berkeyakinan kemajuan nagari akan mampu menjadi inspirasi semua orang, jika mulai dari elemen terkecil hingga element masyarakat lainnya nagari telah berpegang pada ABS-SBK dan adat budaya serta agama menjadi pegangan yang kokoh dalam situasi apapun.

Nagari bermartabat, hargadiri masyarakat terjaga, kemakmuran dan kesejahteraan menjadi milik bersama.

Palupuah, November 2018 (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.