Temui Wawako Erwin, Kakan Pajak Pratama Payakumbuh Bahas Penerimaan Pajak IKM.

by -

Semangatnews Payakumbuh – Dalam rangka untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah, Pemerintah Kota Payakumbuh bersama Kantor Pajak Pratama Kota Payakumbuh melakukan pertemuan dalam pembahasan wajib pajak bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) yang ada di Kota Payakumbuh bersama Wakil Walikota Erwin Yunaz dengan kepala kantor pajak pratama kota Payakumbuh Suprapto di ruang kerja Wawako Balaikota Jl Veteran No 70 Poliko, Senin (11/3) pagi.

Kepala kantor Pajak Pratama Suprapto mengatakan, kesadaran wajib pajak di kota Payakumbuh masih rendah,

“Bagi pelaku IKM kota Payakumbuh sekarang sudah mulai berkembang pesat terhadap hasil usahanya, dan hal ini seharusnya juga di seimbangkan dengan kewajiban mereka dalam hal kesadaran wajib pajak yang sekarang kita lihat berdasarkan data yang ada, pelaku IKM kota Payakumbuh masih rendah dalam kesadaran wajib pajak usaha mereka,” ungkap Suprapto.

Ibarat gayung bersambut, Wawako Erwin Yunaz juga membenarkan hal tersebut berdasarkan data penerimaan wajib pajak dari pelaku usaha di kota Payakumbuh yang masih kurang pencapaian dari jumlah total pemilik pelaku usaha di kota Payakumbuh.

Kota Payakumbuh sekarang telah berganti nama yg sebelum nya kota batiah menjadi kota rendang.

“Terkait dengan pemberian nama tersebut, kota Payakumbuh sekarang sudah banyak berdiri tempat usaha rendang, dan hal ini sangat di apresiasi oleh pemko karna perkembangan yang cukup cepat untuk berdiri nya usaha rendang yang ada di kota Payakumbuh. Tapi hal ini tidak di iringi dg kesadaran bagi pelaku usaha dalam pembayaran wajib pajak usaha mereka,” tambah Erwin Yunaz.

“Penerimaan pajak untuk daerah dan penarikan wajib pajak bagi pelaku IKM kota Payakumbuh itu bukan hanya penarikan wajib pajak yang tanpa ada efek langsung yang di rasakan oleh masyarakat itu sendiri, tapi dari setiap wajib pajak yang di terima daerah, itu akan kembali di gunakan untuk kemajuan kota Payakumbuh dalam pembangunan yg lebih baik dan lebih maju lagi ke depan nya,” ungkap Wawako.

Suprapto menyampaikan bahwa penarikan wajib pajak dari pelaku usaha yang ada di kota Payakumbuh cuma 0,5% dari total hasil penjualan produk mereka. Hal ini sebenarnya sudah di lakukan pengurangan jumlah penarikan wajib pajak yang sebelum nya wajib pajak itu 1% dan sejak bulan Juli 2018 kemaren, sudah dilakukan pengurangan.

“Kita dari bagian kantor pajak juga sudah mempertimbangkan hal tersebut, karna kita tidak mau juga para pelaku usaha yang wajib pajak akan terbebani dari wajib pajak yang di bebankan kepada mereka,” tambah Suprapto.

Terkait dalam pertemuan di ruang kerja wawako tersebut, turut mendampingi Suprapto yakni Rizki wahyu praminta kepala seksi ekstensifikasi Dan penyuluhan bersama Mafrizal selaku staff kantor pajak pratama, serta dari pemko Wawako Erwin Yunaz di dampingi oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Syafwal, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Industri Wal Asri serta Kepala Bagian Protokol dan Dokumentasi Sekretariat Balaikota Andri Narwan.(jn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.