TERBARU, Bursa Efek Indonesia Menetapkan Daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus, Ada Tiga Saham yang Baru Masuk

by -

SEMANGATNEWS.COM – Bursa Efek Indonesia baru saja mengumumkan daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus dalam pengumuman No. Peng-00206/BEI.POP/07-2021.

Menunjuk Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus dan dalam rangka memberikan perlindungan kepada Investor terkait informasi fundamental dan/atau likuiditas Perusahaan Tercatat, dengan ini Bursa menetapkan Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus berlaku efektif pada tanggal 21 Juli 2021.

Pengumuman ini di tetapkan pada hari Jumat, 19 juli 2021 yang di tanda tangani oleh Irvan Susandy sebagai Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, serta Saptono Adi Junarso sebagai Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat.

Terdapat 11 Kriteria Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yaitu:

1. Harga rata-rata saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler kurang dari
Rp51,00 (lima puluh satu rupiah).

2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat
(disclaimer).

3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan
Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan
laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

4. a. Untuk Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan
mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun
belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi
pada akhir tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh
pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).
b. Untuk Perusahaan Tercatat yang merupakan induk perusahaan yang memiliki
Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batubara yang telah
melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan
atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4
(keempat) sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan
usaha utama (core business).

5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.

6. a. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur
dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas
Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan
Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan.

b. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur
dalam Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek
Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan
Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi.

7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang
dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham
kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler.

8. Dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau
dimohonkan pailit.

9. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan
Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau
dimohonkan pailit.

10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari
Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah
dari Otoritas Jasa Keuangan.

Berikut Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus

(Informasi ini dapat dilihat di website: https://www.idx.co.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.