Tolak Ambilkan Bong Sabu, Sintia Br Purba Dibogem Suami

by -

Tolak Ambilkan Bong Sabu,
Sintia Br Purba Dibogem Suami

Semangat News-SERGAI(Sumut)- BD alias Budi Bolot (29)warga Tanjung Beringin Sergai Bukanlah Sosok Suami yang baik, Mala menyuruh istrinya Sintia E Boru purba(22) Mengambilkan Bong Sabu dirumahnya.ironisnya saat istrinya menolak, Bolot Malah memberikan bogem mentah di muka istri sirinya hingga mengeluarkan Darah. akibat perbuatannya Bolot harus berurusan dengan pihak kepolisian Sektor Tanjung beringin atas tudingan penganiayaan yang dilakukannya .Selasa, (11/02/2020).

Kejadian bermula pada Selasa, sekira pukul 08.00 Wib, saat korban Sintia Br. Purba hendak pergi belanja dari rumahnya di Dusun XV, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kec. Tanjung Beringin Kab.Sergai, dipanggil sang Suami dari arah Perkebunan Kelapa Sawit, Korban pun menghampiri suami sembari berkata “ada apa bang, manggil saya“ pelaku menjawab “Tolonglah Ambilkan Alat Bong sabu kerumah, dan kau antarkan ke sawit-sawit”.ucap Sintia menirukan suaminya, namun korban menolak dan kembali ke rumah.

Sesampainya dirumah, Pelaku mengikuti Korban, tanpa basa basi Suami Sirih Korban itu pun langsung memberikan Bogem mentah kearah wajah korban, akibatnya Korban menderita luka memar dan mengeluarkan darah.

Tak terima atas perlakuan suaminya, Sintia E Boru Purba, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Beringin Sesuai Laporan Polisi, Nomor :LP/08/II/2020/SU/Res Sergai/Sek Tanjung Beringin, tanggal 11 Februari 2020.

Dan berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin melakukan penangkapan terhadap Budi Bolot di seputaran rumahnya, Selasa (11/02/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum, saat dikonfirmasi melalui selulernya, membenarkan penangkapan pelaku penganiayan terhadap korban Sintia E. Boru. Purba merupakan istri sirih dari Budi Bolot.
“Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Polsek Tanjung beringin untuk diproses secara hukum, pelaku kita kenakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” ucap AKBP Robin.(Bambang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.