Upah Minimum di Bukittinggi Mengacu Surat Edaran Menakertrans

by -

Upah Minimum di Bukittinggi Mengacu Surat Edaran Menakertrans

SEMANGATNEWS.COM-Pemerintah Bukittinggi dalam memberikan perlindungan dan kelangsungan hidup bagi pekerja dan buruh perlu penyesuaian penetapan Upah Minimum (UM) pada situasi pemulihan ekonomi dimasa Pandemi Covid-19.

Menurut Pjs.Walikota Zaenuddin, upah pekerja dan buruh mengacu Surat Edaran (SE) Menakertrans no.M/11/HK-04/X/2020 ,tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa Pandemi Corona Virus Dease 2019 ( Covid-19 ) papar nya Senin (23/11 ) di Gedung DPR .

Di era Pandemi Covid-19 melanda negeri ini sejak bulan Maret lalu , perlunya percepatan penanganan Covid-19 , kebijakan fiskal tahun 2021 harus disenergikan mendukung pemulihan dan penguatan fondasi ekonomi nasional
seperti reformasi kesehatan , pemulihan dan penguatan sistem kesehatan dan healt security preparedness.

Reformasi perlindungan sosial , pemulihan dan penguatan bantuan sosial dan pengalihan subsidi . Reformasi pendidikan ,,peningkatan kualitas SDM ,ICT,Litbang, dan insfrastruktur pendidikan menuju industri.

Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi segala jenis PAD Kota Bukittinggi baik segi pendapatan, pajak daerah , retribusi daerah . Langkah dan srategi agar sumber PAD dapat bertahan dan tercapai PAD sesuai target , penataan dan penyempurnaan dasar hukum pemunggutan serta regulasi penyesuaian tarif nantinya.

Punggutan atas objek retribusi dan pengembangan sistem operasi penagihan atas potensi pajak dan penyebarluasan informasi. (YET).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.