Wagub Sumbar: Sate Daging Babi Rusak Filosofi ABS-SBK.

by -

Semangatnews, Padang – Penggebrekan oleh aparat sate babi merek KMS B di kawasan Tugu Api, Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membuat terkejut dan geram banyak pihak. Apalagi, daging haram itu dikonsumsi oleh umat Islam yang dijual di tempat umum yang nyaris pembelinya adalah umat muslim.

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengaku geram ulah pedagang nakal itu. Menurutnya, orang Minangkabau identik Islam dan memegang erat falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Dengan begitu, dipastikan, tidak mungkin mengkonsumsi daging babi.

“Janganlah demi mencari keuntungan tapi merusak aqidah orang lain. Ini sangat memalukan dan mencoreng budaya masyarakat minang,” terang Nasrul di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (30/1).

Atas insiden memalukan itu, Nasrul meminta seluruh pedagang sate, ataupun kuliner lainnya bertanggungjawab atas apa yang diperjualbelikan. Dengan kata lain, tidak menjual yang tidak halal di tengah-tengah lingkungan mayoritas muslim.

“Tolonglah berdagang itu bertanggungjawab secara moral. Tolong yang tidak halal, tidak dijual di ranah minang. Jangan ambil keuntungan dengan merugikan orang lain,” kata Wagub mengulangi.

Apalagi, terang Nasrul, dalam beberapa tahun terakhir, Sumbar terus bersolek menjadi daerah wisata halal. Secara tidak langsung, peristiwa yang viral dan menggemparkan ini mencoreng wisata halal di Ranah Minang.

“Sumbar tengah memasyarakatkan wisata halal. Jadi, saya sih, bertanggungjawab sajalah (pedagang kuliner),” tutupnya.

Sebelumnya, tim gabungan menggeledah sate gerobak merek KMS di kawasan Tugu Api, Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang yang diduga menjual sate berbahan babi tanpa label.

Penggeladahan yang dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (29/1) itu dilakukan oleh petugas Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Balai BPOM dan Satpol PP Padang.

Kabid Pemberdayaan Kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Padang, Novita Latima mengatakan, informasi penggunaan daging babi oleh sate KMS di Simpang Haru ini berawal dari laporan masyarakat. Lalu, mengecek kebenaran tersebut, petugas membeli sampel daging sate. Untuk pengecekan labor, petugas mengirim sampel itu ke Balai BPOM Padang selanjutnya merujuk ke Balai BPOM Aceh.

Hasil pemeriksaan terbukti, jika daging sate KMS ini positif mengandung daging babi yang jelas-jelas haram dikonsumsi umat Islam. Apalagi, pedagang berjualan di tempat mayoritas pembelinya beragama Islam.

“Pedagang tidak menerapkan (mencantumkan) bahwa yang dijualnya daging babi. Untuk tindaklanjutnya akan dilakukan tim dari Dinas Perdagangan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.