Wiwien Sri Soendari : Somasi Pengacara Yang Minta Tenda Mesjid di TVM Dibongkar Ngawur dan Fitnah

by -

Wiwien Sri Soendari : Somasi Pengacara Yang Minta Tenda Mesjid di TVM Dibongkar Ngawur dan Fitnah

SEMANGATNEWS.COM- Rencana pembangunan Masjid At Tabayyun di komplek Taman Villa Meruya- TVM Jakarta yang dihalangi hanya 12 warga (6 warga DKI, 6 warga Tanggerang) berlanjut dengan adanya somasi dari pengacaranya bernama Hartono,SH.
Namun somasi itu dinilai ngawur dan fitnah, sebut Wiwien Sri Soendari selaku Humas panitia pembangunan masjid di TVM.

Hartono yang mengaku kuasa hukum warga TVM minta panitia tidak melakukan kegiatan apapun di lokasi yang sedang dipermasalahkan.

“Maka, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mensomasi Saudara untuk tidak melakukan penebangan pohon-pohon tanpa izin, pendirian tenda-tenda tanpa izin, dan atau kegiatan apapun tanpa izin di lahan RTH Blok C 1 yang dapat merusak dari lahan RTH tersebut.
Kami memberi waktu 3 ( hari ) kerja agar mengosongkan lahan RTH dari kegiatan apapun. Demikian ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih”.
Begitu penutup surat somasi Hartono SH yang ditujukan kepada Marah Sakti Siregar, Ketua Panitia Mesjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya, Jakarta Barat.

Surat itu berkop Kantor Hukum Hartono & Rekan no 20 / KHHR/ J / TV /2021 tertanggal 15 April 2021. Dilayangkan dua hari setelah Tenda Mesjid itu didirikan Panitia Mesjid untuk tempat ibadah Salat Taraweh warga Muslim di komplek itu.

Somasi 3 lembar surat berisi 5 point. Point satu, menuduh Panitia melanggar peraturan karena menebang pohon di lokasi Tenda.
Point kedua, menerangkan fungsi RTH dan pohon- pohon itu.
Point 3, dia menuduh Panitia Mesjid melakukan tindak pidana pelanggaran terhadap tertib jalur hijau, taman, dan pemakaman dengan mengutip Pergub DKI No 221 tahun 2009.

Point empat, menuduh Panitia tidak meminta izin RT maupun RW setempat. Point lima, karena pihaknya sedang menggugat Gubernur DKI –yang telah memberi izin pembangunan mesjid — ke PTUN, maka diminta tidak boleh ada kegiatan apapun di atas lahan itu.

Setelah ditelusuri kuasa Hartono berasal dari hanya 12 warga di TVM. Uraiannya, 6 dari warga Jakarta dan 6 penduduk Tanggerang. 4 di antaranya Ketua RT di wilayah itu. Keseluruhan tidak satu pun pemilik tanah yang dimaksud. Adapun Hartono sendiri tidak ditemukan jejak yang bersangkutan terkait dengan pemilikan tanah tersebut.

Saat digoogling, warga malah menemukan jejak digital yang bersangkutan sebagai mantan napi kasus penipuan kliennya, divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 2014 – 2015. Jejak digital Hartono ini terkonfirmasi lewat beberapa berita media belum lama ini yang membenarkan itu.

Sehari setelah menerima surat somasi, tanggal 16 April Ketua Panitia membalas surat Hartono.
Isinya, menyanggah semua tuduhan pengacara itu yang mengabaikan azas praduga tak bersalah.

Point penting surat balasan yang ditandatangani Marah Sakti Siregar selaku Ketua Mesjid At Tabayyun, bahwa Hartono telah mencemarkan Panitia Mesjid karena menembuskan surat somasinya kepada 15 instansi pemerintah dan swasta.

Padahal, lazimnya surat somasi disampaikan secara tertutup kepada pihak yang dituju.

” Alasan itulah kami perlu menyiapkan laporan polisi,” kata Wiwien Sri Sundari, Kepala Humas Panitia Pembangunan Mesjid. At Tabayyun Kamis ( 22/4) malam di Tenda Taraweh.

Menurut Wiwien, sulit bagi Hartono membantah — seperti dilakukan yang bersangkutan belakangan –mau menghalangi warga Muslim di TVM beribadah di tenda mesjid yang dijuluki Tenda Arafah. Fungsi Tenda Mesjid itu sudah dipublish luas oleh media pers, dan masyarakat sudah mengetahuinya.

” Makanya kami pun segera merespons surat somasinya. Banyak warga Muslim dalam komplek dan sekeliling komplek yang marah. Kami mencegahnya menyabarkan mereka dengan segera bertindak melakukan perlawanan hukum, ” tambah mantan penyiar senior TVRI itu.

Wiwien menerangkan ultimatum Hartono memang ngawur. ” Isinya lebih banyak fitnah. Sebagai contoh, SK Gubernur untuk membangun Mesjid di tanah pemda sudah keluar sejak Oktober tahun lalu. Diikuti izin dari dinas-dinas terkait yang lain. Juga rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama.

“Lho, itu payung hukum tertinggi dalam urusan pemanfaatan tanah di wilayah DKI sampai ada putusan lain yang mengubahnya. Masak karena gugatan Hartono — yang juga baru didaftarkan, dan saya dengar berkali-kali diminta revisi oleh PTUN — bisa membatalkan SK Gubernur.
Yang konyol, minta supaya lahan untuk mesjid status quo dulu sebelum ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Bukannya terbalik. Yang menggugat saja sampai ada keputusan pengadilan yang bersifat tetap baru bertindak. Itu pun bukan dia, tapi hak aparat penegak hukum , ” papar Wiwien.

Betulkah pengembang sudah siapkan lahan lain seluas 312 m2 di komplek itu juga, seperti klaim Hartono?

” Begitu cerita dia, faktanya tidak demikian. Lahan yang dimaksud pengembang sudah lama dikembalikan ke Pemrov DKI. Waktu rapat sosialisasi warga 3 November 2019, pihaknya yang menjanjikan mengurus itu. Mengajukan permohonan izin kepada Gubernur.

Tapi apa yang dilakukannya? Bukannya mengurus lahan itu, tetapi dua tahun sibuk menjegal usaha kami ke sejumlah instansi pemerintah. Setelah gagal, kami yang malah diganggu. Sangat tidak fair. Padahal, itu kesepakatan bersama yang dia hianati.

Soal Tenda Arafah ini. Lha, Ketua RW wilayah Jakarta TVM telah membalas surat pemberitahuan kami. Juga Ketua RT Jakarta. Malah tiap malam ikut Salat Taraweh. Itu saja sudah menunjukkan pengacara itu alpa melakukan cek dan ricek, Tabayyun,” ungkap Wiwien.

Kamis (22/1) siang kemarin seminggu setelah surat somasi Hartono atau 4 hari setelah tenggat waktu dari ultimatumnya berlalu, Tenda Mesjid At Tabayyun tetap digunakan beribadah oleh warga Muslim. Seharian kemarin Tenda itu dikunjungi banyak tamu yang datang menyampaikan dukungan. Belum lagi yang mendukung lewat surat maupun pesan di WA. Tamu terakhir dari LSM pengacara jawara bela umat ( Pejabat) yang dipimpin oleh KH Eka Jaya. Ada juga kunjungan pejabat dari Kantor Urusan Agama Jakarta Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.