Tanah Datar, Sijunjung dan Solok Sepakati Batas Daerah

by -

SEMANGATNEWS.COM – Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, SH tandatangani berita acara kesepakatan batas daerah Kabupaten Tanah Datar baru-baru ini.

Penanda tangan batas tersebut berlangsung di diruang kerja Kepala Bagian Pemerintahan OTDA Provinsi Sumatera Barat, antara Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Solok.

Richi Aprian jelaskan, penanda tanganan itu bertujuan untuk mempertegas batas Daerah Kabupaten Tanah Datar, Sijunjung dan Kabupaten Solok.

Namun demikian, tidak menghilangkan hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat di perbatasan seperi tertuang pada Pemendagri nomor 141 tahun 2017.

Alhamdulillah, dua daerah yang berbatasan dengan daerah Kabupaten Tanah Datar telah bersepakat untuk menyelesaikannya melalui Kemendagri.

Penanda tanganan batas ini tidak akan berdampak pada percepatan perancangan RT/RW, berkaitan juga dengan waktunya Tanah Datar membangun.

Persoalan perbatasan daerah ini sudah terlalu lama, kasihan masyarakat perbatasan, kalau persoalan ini tidak diselesaikan secepatnya, ujar Richi Aprian.

Wakil Bupati Richi Aprian katakan kedepannya juga akan terlaksana penegasan batas daerah lainnya, seperti Kabupaten Tanah Datar dengan Kota Padang Panjang serta Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Padang Pariaman.

Ke depannya, penegasan batas daerah akan terus di upayakan secepatnya terselesaikan, kita berharap semua dapat berjalan tanpa ada kendala yang berarti, ujar Richi Aprian.

Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Sugiarto, SE, M.Si mendukung kesepatan kepala daerah yang ingin meyelesaikan persoalan batas wilayahnya.

Batas wilayah sangat penting untuk pengurusan RT/RW, dimana harus mengunakan batas wilayah definitif, yang selama ini mengunakan batas wilayah indikatif.(MSy).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.