Semangat Padang-Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masuk 5 besar nomine penerima penghargaan Adi Bahasa. Bersaing dengan 4 daerah lainnya. Masing-masing, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Yogyakarta.
“Sumbar masuk kategori kota sedang, bersama 10 provinsi lainnya. Penilaian awal sudah dilakukan, Sumbar masuk 5 besar. Yang dinilai salahsatunya penggunaan bahasa Indonesia di luar ruang, khususnya di Kota Padang sebagai ibu kota provinsi. Seperti baliho, spanduk, tentang imbauan atau kegiatan Pemerintah Provinsi Sumbar atau Padang. Begitupula untuk penamaan gedung perkantoran di Padang,” ungkap Kasubag Tata Usaha Balai Bahasa Sumbar, Herlinda pada RRI, di Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (13/3/2018).
Selain itu, jelas Herlinda, penilaian juga dilakukan terhadap naskah administrasi pemerintahan. Diantaranya, seperti surat keputusan gubernur, surat edaran, peraturan daerah, sampai naskah perjanjian kerja sama. Saat ini, tim Balai Bahasa Sumbar mengumpulkan naskah dimaksud untuk diserahkan pada tim penilai dari Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Tim Badan Bahasa akan ke Padang untuk melakukan verifikasi dan penilaian akhir pada 23 Maret 2018. Saat ini masih ada naskah administrasi pemerintahan yang belum terkumpul, yakni contoh surat keputusan gubernur,” paparnya.
Herlinda menjelaskan, Balai Bahasa Sumbar sangat berkepentingan supaya Sumbar bisa memperoleh penghargaan Adi Bahasa, yang merupakan penghargaan 5 tahunan yang diberikan oleh Badan Bahasa. Terlebih, di tahun 2008 lalu, Sumbar pernah mendapat penghargaan ini, namun harus lepas di tahun 2013 lalu.
“Penghargaan Adi Bahasa akan diserahkan saat acara Kongres Bahasa Indonesia ke 11 di Jakarta tanggal 28 Oktober 2018 mendatang. Semoga Sumbar sebagai penerima,” harapnya.
Dengan adanya penilaian terhadap penggunaan Bahasa Indonesia di daerah, Herlinda meminta agar pemerintah daerah kedepan semakin giat memberikan perhatian terhadap penggunaan Bahasa Indonesia. Jangan sampai bahasa asing memenuhi ruang publik di Sumatera Barat.
“Bahasa asing tidak haram, harus dikuasai. Namun bahasa Indonesia harus diutamakan, sedangkan bahasa daerah dilestarikan. Contohnya, baliho selamat datang di bandara, pakai bahasa Indonesia dulu, lalu bahasa daerah, bisa ditambah bahasa Inggris,” tutupnya.
