Tersangka N di Tangkap Dalam Kasus Perjudian Togel di Lima Kaum

by -

Tersangka N di Tangkap Dalam Kasus Perjudian Togel di Lima Kaum

SEMANGATNEWS.COM- Gara-gara Perjudian Jenis Togel, N (53 tahun) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar di Jorong Piliang Nagari Lima Kaum Kecamatan Lima Kaum.

Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, SIK.,MSi melalui Kasubag Humas Polres AKP Des Fiarta di Batusangkar baru-baru ini.

Kapolres jelaskan,
Perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan permainan judi jenis togel yang dilakukan N Warga Jorong Lantai Batu Nagari Baringin ini cukup meresahkan Warga.

Tersangka N yang selalu berpindah pindah dari satu warung ke warung yang lain menerima dan mengumpulkan pasangan togel dari pelanggannya.

Atas informasi masyarakat, tersangka N akhirnya berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar Sumatera Barat di Jorong Piliang Senin 17 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 Wib.

Ketika tersangka N diamankan petugas kepolisian, dia tidak dapat berbuat banyak karena saat diperiksa di temukan selembar kertas rekapan angka angka pasangan permainan judi jenis togel.

Dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya, kemudian N dibawa ke Polres Tanah Datar dan terancam hukuman sembilan tahun Penjara.

Barang bukti yang disita petugas kepolisian diantaranya, Satu unit Hp Android merek Samsung warna hijau dan satu lembar kertas rekapan angka angka pasangan judi togel.(MSy).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.