SEMANGATNEWS.COM – Naas nasib dialami BJ (32), Warga Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo,Kecamatan Payakumbuh Utara,Kota Payakumbuh. Kenapa tidak, saat berada di parkiran kampus II Universitas Andalas Payakumbuh, ia malah diciduk Satresnarkoba Polres Payakumbuh karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu Senin, 21 Maret 2022 sekira pukul 22.00 wib.
Saat ditangkap, ia sempat melawan petugas dengan cara meregangkan badannya sehingga petugas kewalahan memborgol tersangka.
“Benar, rekan kita dilapangan mengamankan tersangka terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersangka dilakukan karena informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut,” Ucap Kapolres Payakumbuh, Alex Prawira didampingi Kasat Narkoba AKP Desneri.
Saat digeledah, tersangka menjatuhkan satu paket kecil narkoba di rerumputan tidak jauh dari tempat ia duduk. Sehingga, dengan kejelian petugas, barang haram yang dibungkus plastik bening itu berhasil ditemukan.
Tersangka mengakui mendapatkan barang haram itu dari salah seorang bandar. Hingga saat ini,kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap bandar tersebut.
Dari tangan tersangka,polisi mengamankan satu paket kecil jenis sabu dan telpon genggam merek nokia. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (ARYA)

