SEMANGATNEWS.COM – Kegembiraan tiga orang pemuda pemudi yang baru saja pulang bersuka ria ke Pekanbaru, harus berakhir di kantor polisi. Kenapa tidak, tiga orang tersebut harus diborgol karena kepolisian dari Satresnarkoba Polres Payakumbuh karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan empat belas butir diduga ekstasi.
Penangkapan yang terjadi di jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tigo Koto dibaruah, Kecamatan Payakumbuh Utara itu membuat jalanan menjadi macet karena melihat polisi melaksanakan penggeledahan mobil Agya yang dikendarai pelaku dari Pekanbaru.
Ketiga pelaku berinisial AD (20), Warga Parit Rantang, DR (22) warga Parit Rantang dan seorang wanita AV (29) Warga Kelurahan Ibuh.
“Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil dicurigai dari Pekanbaru. Setelah anggota kita melakukan pengintaian dari batas Payakumbuh dan Limapuluh Kota, mobil tersebut lewat dan dilakukan pencegatan di Jalan Sudirman itu,” Ucap Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira didampingi Kasatnarkoba AKP Desneri.
Dari tangan ketiga tersangka,Polisi mengamankan satu paket besar sabu dibungkus plastik bening, enam paket sabu yang dibungkus plastik obat warna hijau, empat belas butir pil ekstasi dan satu unit mobil agya BA 1455 CA.
Hingga saat ini,ketiga tersangka masih diamankan di mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan.(ARYA)
