Masih Seputar Konferensi PWI Sumbar; Tegakan Aturan, PWI Pusat Jangan Ambivalens

by -

Masih Seputar Konferensi PWI Sumbar; Tegakan Aturan, PWI Pusat Jangan Ambivalens

SEMANGATNEWS.COM- Ketua Dewan Pers Prof. Dr.Azyumardi Azra, menegaskan bahwa untuk mengeleminir persoalan di dalam organisasi, semua kita dituntut untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat dan disepakati bersama dari organisasi tersebut.
Yang penting lagi- jujur dan konsisten menegakan aturan. Jangan labil dalam mengambil keputusan.

Sementara itu Wakil Ketua DP, M Agung Dharmajaya menambahkan soal adanya ASN menjadi Wartawan dan sudah UKW, apakah kartu UKWnya dicabut. Menurut Agung, hal itu kita kembalikan kepada organisasi/konstituen masing masing.”Dewan Pers kan fasilitator. Jika organisasinya merekomendasi dicabut ya kita cabut.”, ujarnya.

Dua petinggi Dewan Pers ini diminta tanggapannya Selasa 12/09 di Rumah Makan Lamun Ombak, Padang sehubungan dengan berita Semangatnews.com dengan judul “Konferensi PWI Sumbar; Ketua Terpilih Tercekal Tidak Boleh Tiga Kali” yang tayang tanggal 9 September lalu.

Baik Azyumardi Azra maupun Agung, sepakat tegakan aturan dan jangan tebang pilih dalam menjalankan aturan.

Berita sebelumnya disebutkan ketua terpilih Basril Basyar selain soal status ASN, juga tercekal oleh aturan, bahwa seorang pengurus di PWI hanya boleh dua kali menduduki jabatan sama. Baik secara berturut-turut maupun tidak.

Dewan Kehormatan PWI Pusat sudah mengingatkan Pengurus Harian PWI untuk tidak mengulangi pelanggaran PDPRT, kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan dalam konferensi.

Aturan itu jelas dan tegas; tidak boleh tiga kali dan bukan ASN dengan pengecualian pasal 16 point 2, bagi ASN LPP Radio, TVRI dan LKBN Antara.

Sementara itu Wartawan Senior yang enggan ditulis namanya senada dengan Ketua DP. Prinsipnya tegakkan PD PRT, kode perilaku wartawan .

Menurutnya aturan untuk ditaati anggota, bukan sebaliknya peraturan mengikuti kondisi anggota. Coba bayangkan, ada anggota yang tidak cukup syarat untuk Ketua, kemudian aturan mengikut kepada anggota yang tidak cukup syarat itu yaitu harus menunggu 6 bulan sampai surat pensiunnya sebagai ASN keluar. Kalau tidak cukup syarat, ya mestinya dibatalkan kemenangannya. Ulang Konferensi, tegasnya.

Ketua PWI Sumbar periode 2002-2007, Drs. H.Mufti Syarfi menanggapi sikap PWI pusat mendua alias ambivalens.

“Kok sikap PWI Pusat ambivalens..?. Disatu sisi nunggu SK pensiun ASN. Di sisi lain, muncul sikap tidak boleh tiga kali, baik berturut turut atau jeda. Kalau jelas terlarang tiga kali, kenapa kok harus menunggu Januari 2023. Logikanya nggak masuk, “tegasnya.
Oleh karena itu PWI harus tegas dan konsisten dan taat aturan.

Semua pihak terkait untuk tidak lagi melakukan multitafsir terhadap aturan atau syarat calon ketua dan pengurus lain PWI yang tertulis dalam peraturan dasar dan peraturan rumah tangga, kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan yang semua itu merupakan satu kesatuan aturan.**
.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.