Mupprov Kadin Sumbar Bermasalah, Ketua Terpilih Buchari Bachter Terancam Batal
SEMANGATNEWS.COM-Keabsahan terpilihnya Buchari Bachter sebagai Ketua Kadin Sumbar pada Mupprov tanggal 26-27 September 2022 adalah cacat hukum karena terdapat 3(tiga) pelanggaran yang dilakukannya saat mencalonkan.
Hal ini ditegaskan Ketua Tim Save Sumbar Masrizal Mamak dalam jumpa pers, minggu, 9/10 siang di Resto Aroma Kitchen Tabing.
Masrizal Mamak didampingi
Marta Gunawan, Kadir Tanjung dan Gusfen Khairul menyebutkan bentuk pelanggaran yang di lakukan Buchari Bachter adalah pasal 34, ayat (1)b dari Anggaran Rumah Tangga Kadin . Pasal itu berbunyi”, Setiap calon Ketua Umum Kadin Provinsi yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Formatur, sekurang kurangnya dalam 3 tahun berturut turut sampai tahun berjalan perusahaannya harus terdaftar menjadi anggita Kadin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B Kadin dan berpengakaman dalam kepengurusan Kadin atau Asosiasi/Himpunan.
Anehnya Buchari Bachter yang ingin maju menjadi calon Ketua Kadin dan mendapatkan KTA-B memborong pembayaran keanggotaan untuk 3 tahun itu hanya pada tahun 2022 di bulan Juli.
Tim Save Kadin Sumbar menemukan untuk KTA- B tahun 2020 Bachter membayar tanggal 20 Juli 2022, kemudian untuk KTA-B tahun 2021 dibayar pada tanggal 28 Juli 2022, sedangkan KTA-B tahun 2922 dilakukan pada tanggal 29 Juli 2022.
Dengan riwayat billing pembayaran KTA-B seperti diatas Buchari Bachter statusnya tidak aktif sebagai anggota Kadin pada tahun 2020 dan 2021. Artinya keanggotaan Kadin Buchari Bachter adalah tidak aktif 3 tahun berturut-turut.
Akibatnya Buchari melakukan pelanggaran fatal, yaitu AD/ART Kadin dan Peraturan Organisasi Kadin.
Kecuali itu Buchari mengingkari Pakta Integritas yang dibuat diatas materi 10 ribu, khusus pada poin 8 yaitu “Tidak berbohong dan menyampaikan data secara jujur.
Masrizal Mamak dengan fakta fakta tersebut, tim Save Kadin Sumbar menolak Buchari Bachter sebagai Ketua Kadin Sumbar periode 2022-2027 lantaran pencalonannya cacat hukum sebagaimana disebutkan diatas.
Untuk itu diminta Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid, PM tidak menerbitkan SK Pengurus Kadin Sumbar periode 2022-2027.
Dengan itu pula untuk kelanjutan Kadin Sumbar, diminta Ketua Umum Kadin pusat menunjuk Pj Sementara Ketua Kadin Sumbar.**
