23 Kelompok Usaha Terima Rp20 Juta Bantuan Tenaga Kerja Mandiri dari Kemenaker

by -
Kemenaker Berikan Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Rp. 20 Juta

SEMANGATNEWS.COM, PADANG PANJANG – Sebanyak 23 kelompok usaha di Kota Padang Panjang menerima program bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) masing-masing sebesar Rp20 juta dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), hasil seleksi tahun ini.

Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ewa Soska, S.H dan mendampingi Koordinator Bidang Penanaman Modal dan Ketenagakerjaan, Mardi Suntami, S E, Kamis (3/11).

“Kegiatan TKM ditujukan kepada masyarakat yang tergabung dalam satu kelompok dan mempunyai keinginan untuk berusaha atau mengembangkan usaha sejenis dengan anggota per kelompok sebanyak 10 orang. Dibuktikan dengan surat pernyataan dari lurah atau dinas yang membidangi ketenagakerjaan yaitu DMPTSP,” katanya.

Ia menjelaskan, Tenaga Kerja Mandiri merupakan program Kemenaker yang mengakomodir masyarakat pencari kerja. Yaitu mereka yang ingin terlibat aktif pada kegiatan ekonomi secara tidak formal dan bekerja tanpa penjanjian kerja.

“Tujuannya memberdayakan masyarakat pencari kerja menjadi wirausahawan baru.
Adapun yang menjadi dasar hukum dari kegiatan TKM pemula ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan TKM ini bisa dilaksanakan instansi lain di luar Kemenaker. Namun Kemenaker lebih mengarahkan kegiatan ini kepada masyarakat pencari kerja/penganggur. Sedangkan instansi lain lebih diarahkan pada pemberdayaan masyarakat.

“Bagi kelompok masyarakat yang berminat, bisa mengajukan permohonan dalam bentuk proposal melalui aplikasi Siap Kerja Kemenaker. Permohonan kelompok masyarakat tersebut akan diseleksi oleh tim seleksi dari Kemenaker,” jelasnya.

Lebih lanjut, kelompok masyarakat yang lulus akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp20 juta per kelompok. Kelompok masyarakat yang mendapatkan bantuan, wajib melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal yang diajukan.

“Kelompok masyarakat yang mendapatkan bantuan akan dilakukan pembekalan dan pendampingan oleh tenaga kerja sukarela pilihan Kemenaker,” ungkapnya.

Adapun jenis usaha yang bisa mendapatkan bantuan TKM pemula yakni, pertanian dan peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga, usaha kreatif dan perdagangan barang/jasa. (Eti)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.