Zulkifli Gani Ottoh- Zugito Melakukan Sanggahan, Dewan Kehormatan Keliru
SEMANGATNEWS.COM- Zulkifli Gani Ottoh yang kena sanksi skorsing 1 tahun dari Dewan Kehormatan PWI Pusat melakukan sanggahan yang ditujukan kepada Ketua Umum PWI tanpa tembusan kepada DK yang ditulis tanggal 29 Oktober 2022. Untuk sanggahan kami muat utuh. Redaksi.
*Jakarta, 29 Oktober 2022,*
Kepada Yth,
*Ketua Umum*
*PWI Pusat,*
*di*
*Jakarta*
Perihal : *Sanggahan*.
Dengan hormat,
Perkenankan saya, meluruskan kekeliruan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, yang dapat diduga berpotensi pelanggaran hukum, dan dapat menyesatkan organisasi PWI, terkait dengan surat Rekomendasi DK PWI Pusat, no: 44/SK/DK-PWI/X/2022, tanggal 3 Oktober 2022, perihal : Keputusan Dewan Kehormatan, yang ditujukan kepada Ketua Umum PWI Pusat, dan ditembuskan kepada Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat, dan saya pribadi.
Surat DK PWI Pusat itu, telah dibahas pada rapat pleno Pengurus Harian, bersama Dewan Penasehat PWI Pusat, Selasa, 25 Oktober 2022 di kantor PWI Pusat;
Dalam rapat koordinasi itu, saya memberi klarifikasi dan sanggahan, guna *meluruskan peristiwa yang sebenarnya (fakta)* tentang *dasar keputusan/rekomendasi DK PWI Pusat, yang amat sangat keliru itu;*
Kekeliruan itu, ibarat seseorang, yang diangkat sebagai *pengurus organisasi PWI,* baik di Pusat, maupun di Provinsi, Kabupaten dan Kota, ternyata *tidak dapat dibedakan* dengan *seseorang yang menjalankan profesi wartawan.*
Ketua Umum yang terhormat,
apakah, seorang *pengurus organisasi PWI* di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota, *harus disamakan* aktivitasnya dengan seorang wartawan yang menjalankan *profesi jurnalistiknya?*
Mungkin, di sinilah perlu mendudukkan dan sekaligus memahami, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DK PWI Pusat, agar tidak mencampuradukkan, makna *menjalankan roda internal organisasi* dengan *menjalankan aktivitas profesi wartawan*.
Dalam Bab VI PD Pasal 27 ayat (2) menegaskan,
*Dewan Kehormatan bertugas*:
a. Mensosialisasikan *Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.*
b. Menegakkan penaatan *Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.*
c. Memutuskan ada atau tidak ada *pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.*
d. Menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran *Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.*
*FAKTA:*
1. Gedung PWI Sulsel jauh sebelumnya, *sudah ditangani* oleh Pengurus PWI Pusat, era *Alm . Margiono*.
Pernah dibahas pula dalam Konkernas 2017 di Ambon;
Tahun 2017, Ketua Umum PWI Pusay, *Alm. Margiono* telah menugasi Sekjen PWI Pusat, *Bp. Hendri CH, Bangun* dan Ketua Bid Daerah, *Bp. Atal S. Depari* ke Makassar, untuk menangani masalah gedung PWI Sulsel.;
2. DK PWI Pusat, harusnya baca dan paham, tetang *Putusan PN Mks (inkracht)*, agar bisa membedakan, kata *kalah dan menang*;
3. DK PWI Pusat, harus pula baca, *surat kedua DK PWI Pusat*, apakah perihalnya *undangan rapat* atau perihal *minta penjelasan*???;
4. Saya tidak paham, apa motivasi dan urgensinya, DK PWI Pusat 2018-2023, mempermasalahkan *gugatan* Pengurus PWI Sulsel ke PN Mks, yang *terjadi pada tahun 2017*?, sedangkan Pengurus PWI Pusat 2018-2023, *termasuk DK PWI Pusat belum terbentuk ???*;
5. Putusan PN Mks atas Gugatan Pengurus PWI Prov Sulsel ditetapkan/dibacakan Majelis Hakim pada tgl *16 Juni 2018.*
Berarti, *Belum berlangsung Kongres PWI di Solo*;
Kongres PWI dilaksanakan pada *29 September 2018 di kota Solo, Jawa Tengah*, dan pada *Oktober 2018,* barulah tim formatur menetapkan *Pengurus Baru PWI Pusat masa bakti 2018-2023, termasuk DK PWI Pusat;*
6. Setelah terbentuk Pengurus Baru PWI Pusat di bulan *Oktober 2018*,
Pengurus PWI Prov. Sulsel *melapor kembali ke Pengurus PWI Pusat 2018-2023* tentang perkembangan masalah Gedung PWI SulSel;
Laporan Pengurus PWI Sulsel *telah ditindaklanjuti* oleh Pengurus PWI Pusat 2018-2023, dengan menerbitkan
*SK Pengurus PWI Pusat*, No: 34/PWI-P/LXXII/2018, tanggal 21 November 2018, tentang *Pembentukan Tim Pencari Fakta Gedung PWI SulSel.*
7. Tahun 2019, Pengurus PWI Prov. SulSel telah melapor *hasil kerja Tim Pencari Fakta*, melalui Surat no.: 240/PWI-PWI-SS/VI/2019, Perihal : *Laporan dan Rekomendasi Tim Pencari Fakta PWI SulSel;*
8. Jadi, *tidak benar* jika DK PWI Pusat katakan, bahwa tidak pernah dilaporkan masalah gedung PWI Sulsel kepada Pengurus Pusat PWI;
9. Penyegelan Satpol PP, *tidak ada kaitannya dengan Putusan Pengadilan Negeri Mks (inkracht)* tanggal 16 Juni 2018;
Putusan PN Mks itu, Pengurus PWI Prov SulSel dinyatakan *Menang*,
*bukan kalah* seperti tudingan DK PWI Pusat;
10. DK PWI Pusat telah *menyimpulkan sepihak*, tanpa membaca putusan Pengadilan. Lebih-lebih lagi *tidak melakukan klarifikasi* kepada Pengurus PWI SulSel, termasuk DKP PWI SulSel.
11. Dalam Putusan PN Mks No: 350/PDT.G/2017/PN.MKS, tanggal 6 Juni 2018,
*Register Salinan Putusan PN No.1391/Sal.Kep/2018,* tanggal 29 Agustus 2018 tentang Salinan Putusan/Penetapan Perkara No.:350/PDT.G/2017/PN.MKS *(inkracht),* menyatakan :
*- SAH dan MENGIKAT SECARA HUKUM* SK Gubernur Provinsi SulSel No: 284a/VIII/68, tanggal 04 Agustus 1968 tentang *Pengalihan Hak Pakai* terhadap Gedung Gelora Pantai menjadi Balai Wartawan, sekarang disebut *Gedung PWI SulSel hasil Reuslag* di Jl. AP. Pettarani No. 31, Makassar.
*- Perbuatan Tergugat (Pemprov SulSel) yang masih mencantumkan Harta Milik Penggugat (PWI)* sebagai *aset Tergugat (Pemprov),* berupa *Gedung Wisma dan Gedung Masjid*,
adalah *Perbuatan Melawan Hukum*
*- Menghukum dan memerintahkan Tergugat (Pemprov)* untuk *menghapus dan mencoret* bangunan *Gedung Wisma dan Gedung Masjid PWI dalam daftar buku aset Tergugat (Pemprov. Sulsel,) yang bukan milik atau aset Pemprov Sulsel.*
*- Menghukum Tergugat (Pemprov Sulsel) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.721.000,-*
Jadi, yang kalah siapa ???.
12. Saya amat menyayangkan, putusan/rekomendasi DK PWI Pusat itu, oleh pihak DK PWI Pusat menugasi *Raja Pane* menyebarluaskan ke berbagai wag PWI, dan akhirnya diviralkan / diberitakan oleh sejumlah media. Bahkan, bermunculan berbagai
*opini* yang turut menyesatkan;
Perlu *diperhatikan dan dicermati,* surat DK tersebut. *Ditujukan kepada Ketua Umum, dan tembusannya kepada Ketua Dewan Penasehat*.
Tidak ada tercantum untuk disebarluaskan luas masalah internal organisasi ini;
13. Juga disayangkan, DK PWI Pusat melakukan pembiaran kepada *5 (lima)* orang Anggota PWI *(Hasan Kuba, Patarai Wawo, Anwar Sanusi, Dahlan Abubakar, dan Upa Labohari),* yang secara jelas, fakta, nyata, meyakinkan, langsung dan bersama-sama *merendahkan, menjatuhkan wibawa dan integritas, dan membawa ke luar masalah internal organisasi,*;
Kelima orang itu *menggugat ORGANISASI* *(PWI SulSel, Pengurus Pusat PWI Pusat dan Dewan Kehormatan PWI Pusat) ke Pengadilan,* namun
*TIDAK DITINDAKI dan TIDAK PULA DIBERI SANKSI dalam bentuk apapun* oleh DK PWI Pusat, atas
Perilaku kelima anggota PWI itu;
14. Saya sebagai warga negara, taat hukum, dan hanya mempertahankan hak asasinya, membawa masalah pribadi ke pihak yang berwajib *justru diberi sanksi;*
14. Sebagai sesama anggota PWI, berulangkali, saya minta kepada *Andi Tonra Mahie*, agar menarik surat yang diedarkan itu, agar saya pertimbangkan pula untuk menarik laporan saya di pihak berwajib. Hal ini, saya juga sudah sampaikan langsung kepada *Ilham Bintang*, baik selaku pribadi, maupun sebagai Ketua DK PWI Pusat beberapa waktu lalu, di kantor PWI Pusat.
Namun hingga hari ini, *itikad baik saya tersebut, tidak digubrisnya*
15. Semoga sikap DK PWI Pusat tersebut, tidak ada yang menilainya sebagai *suatu bentuk diskriminasi, atau tebang pilih dalam menjatuhkan sanksi,*
Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa meluruskan hati dan pikiran kita semua, aamiin ya rabbal aalamiin…
Demikian sanggahan saya. Terima kasih atas perhatian Ketua Umum PWI Pusat, bersama saudara-saudaraku Pengurus PWI Pusat, Pengurus PWI Provinsi/Kabupaten/Kota, serta sahabat-sahabatku Anggota PWI di seluruh Indonesia, yang selalu memotivasi dan memberi semangat kepada saya, guna melawan ketidak-adilan ini.
*Salam silaturahim,*
*ZILKIFLI GANI OTTOH*
*(Zugito)*

