SEMANGATNEWS.COM, DHARMASRAYA – Bupati Dharmasraya, Sutan Tuanku Kerajaan sampaikan pandangan atas nota penjelasan DPRD terhadap penyampaian lima rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Dharmasraya, di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Gunung Medan Rabu, Rabu (12/10).
Adapun lima rancangan Perda tersebut, di antaranya rancangan perda tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha ekonomi mikro dan ekonomi kreatif.
“Kita nantinya secara bertahap akan menyediakan sarasa dan prasarana dalam bentuk fisik dan non fisik bagi para Lansia, mendukung penyediaan aksebilitas bagi para Lansia di fasilitas Publik baik dalam bentuk layanan fisik maupun non fisik.
Sedangkan tentang pemberdayaan, usaha mikro dan ekonomi kreatif, Pemkab sangat mendukung, usaha mikro dan ekonomi kreatif merupakan salah satu potensi yang harus dikembangkan guna menopang perekonomian masyarakat.
Ranperda ketiga terkait Bamus Nagari, menyempurnakan aturan terkait Bamus hingga tidak muncul kekosongan hukum tentang jabatan ini serta Ranperda tentang cadangan pangan. Apakah nantinya diperlukan Unit Pelaksana Tekhnis Daerah terkait tata kelola cadangan pangan.
Terakhir tentang Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Ranperda ini bertujuan untuk mewujudkan kesiapan Pemda, pemilik atau pengguna bangunan, masyarakat dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.(rsy)
