SEMANGATNEWS.COM, PAINAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan rapat evaluasi pangawasan penetapan peserta pemilu dan penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) di Triza Hotel, Painan, Senin (27/2).
Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, yang diwakili Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Nurmaidi mengemukakan, Bawaslu Pesisir Selatan sudah melakukan pengawasan jumlah kursi dan Dapil.
“Penetapan jumlah kursi dan Dapil sudah ada, Bawaslu Pesisir Selatan sudah melaksanakan tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan Dapil,” katanya.
Nurmaidi mengungkapkan, evaluasi adalah sarana menambahkan pengetahuan berkenaan dengan penetapan Dapil dan jumlah kursi, terkhusus di Kabupaten Pesisir Selatan.
“Penetapan Dapil dan jumlah kursi secara tahapan telah berakhir dan menghasilkan produk dari kewenangan teknis yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Pessel. Pengawasan pada tahapan ini jelas merupakan kewajiban sebagai pengawas Pemilu,” ujar Nurmaidi.
Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat (SDMOD) Yani Rahmasari, selaku narasumber memaparkan, bahwa rapat evaluasi pengawasan penetapan peserta Pemilu dan Dapil merupakan sarana untuk menginformasikan pelaksanaan pengawasan pendaftaran partai politik dan pengawasan penetapan Dapil DPRD Kabupaten Pesisir Selatan pada Pemilu mendatang.
“Pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta tahapan penetapan Dapil Pemilu tahun 2024 telah selesai dilaksanakan, sehingga hari ini perlu kita lakukan evaluasi,” ucapnya.
Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan, yang diwakili Yon Baiki mengatakan, jumlah Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Pesisir Selatan pada 2024 mendatang tidak berubah dan tetap sama yaitu dengan jumlah lima Dapil, serta alokasi kursi sebanyak 45 kursi.
“Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 6 Februari 2023 tandatangan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari,” ucapnya
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 191 juga mengatur tentang jumlah kursi dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota.
Hadir pada acara tersebut antara lain Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan, seluruh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan, Kabid Poldagri Badan Kesbangpol, serta perwakilan Polres Pesisir Selatan dan Kodim 0311 Pesisir Selatan. (*)
