Pansus DPRD Sumbar Minta Penundaan Penetapan Ranperda RT/RW, Ada Apa
SEMANGATNEWS.COM-Dalam Rapat Paripurna DPRD Sumatera Barat, rekomendasi pembahasan hasil kerjasama dengan PT Grahamas Citrawisata telah ditetapkan. Namun, penandatanganan berita acara kesepakatan substansi Ranperda RTRW 2023-2043 diundur setelah permintaan Pansus.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi, memimpin rapat dan mengungkapkan penundaan penandatanganan berita acara kesepakatan substansi Ranperda RT/RW. Pansus meminta perpanjangan waktu pembahasan, menyebutkan kesulitan menyelesaikan materi kesepakatan substansi dan Perda tentang RT RW provinsi Sumatera Barat tahun 2023-2043.
“Karena panita khusus meminta perpanjangan waktu pembahasan, maka penetapan ranperda RT RW tidak bisa kita lakukan hari ini, dan memberikan waktu perpanjangan pada Pansus, agar bisa tersusun dengan baik,” ulas Supardi, Kamis (14/12/2023).
Sebagai respons, satu agenda perhimpunan diadakan, yaitu rapat paripurna untuk memberikan rekomendasi terhadap hasil pembahasan PT Grahamas Citra Wisata. Supardi menyatakan bahwa penetapan ranperda RT RW tidak dapat dilakukan pada hari itu dan memberikan waktu perpanjangan pada Pansus untuk menyusunnya dengan baik.
Supardi menjelaskan bahwa DPRD Sumbar, melalui fungsi pengawasannya, membentuk Pansus untuk mengawasi kerjasama pengelolaan aset pemerintahan provinsi dengan PT Grahamas Citra Wisata. Tugas Pansus melibatkan pembahasan permasalahan yang timbul selama kerjasama tersebut, termasuk pengelolaan aset pemerintah dan dampak kerjasama tersebut dalam pengelolaan hotel.
Lebih lanjut, ia menyoroti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menegaskan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengawasan tidak hanya terbatas pada APBD Perda dan Peraturan Kepala Daerah, tetapi juga mencakup pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait dengan kerjasama pemerintah daerah dalam pengelolaan aset daerah.
