SEMANGATNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Limapuluh Kota, Memfasilitasi puluhan peserta dari berbagai unsur untuk melaksanakan rapat fasilitasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu atau Gakkumdu Tahapan Masa Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024 di aula Hotel di Kawasan Nan Kodok Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh, Rabu pagi 27 Desember 2023.
Saat dibukanya rapat oleh Ketua BAWASLU Kabupaten Limapuluh Kota melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu 50 Kota, Ismet Aljannata mengatakan bahwa pihaknya sengaja mengundang GAKKUMDU dan Perwakilan PANWASCAM se-Kabupaten Lima Puluh kota dalam kegiatan itu untuk memperkuat pemahaman dan pengawasan Panwascam dalam melakukan pengawasan di Masa Kampanye Pemilu serentak tahun 2024. Sehingga kedepannya pemahaman semua pihak bisa sama terkait persoalan yang ada, selain itu agar pelayanan yang diberikan jajaran PANWASCAM bisa juga sama kepada seluruh peserta Pemilu maupun masyarakat.
”kita terus perkuat pemahaman jajaran PANWASCAM se-Kabupaten Limapuluh Kota terkait aturan di Masa Kampanye Pemilu serentak tahun 2024. Kita juga sengaja mengundang GAKKUMDU yang merupakan unsur dari BAWASLU, Kejaksaan dan Kepolisian untuk menyamakan pemahaman terkait persoalan yang muncul,” sebut Ismet.
Ia juga menambahkan, selama masa Kampanye yang telah berlangsung sekitar satu bulan itu, berbagai persoalan muncul dan mampu diselesaikan/dicegah dengan baik. Kedepannya, PANWASCAM dan GAKKUMDU diharapkan terus mampu memberikan pelayanan yang baik kepada peserta pemilu dan masyarakat.
” Kedepannya tentu kita harapkan GAKKUMDU dan PANWASCAM mampu berikan palayan yang baik kepada peserta pemilu dan masyarakat. PANWASCAM harus memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh peserta Pemilu dan masyarakat,” tegas Ismet.
Mantan Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota itu juga ingatkan PANWASCAM harus segera merespon jika ada informasi awal dari masyarakat meskipun dari orang yang tidak dikenal. Jangan sampai informasi dari masyarakat terbaikan.
” Kalau ada yang menyampaikan informasi awal, tolong tanggapi dengan baik, berikan jawaban. Jangan tidak respon, lakukan penelusuran dan hasil penelusuran itu juga disampaikan ke masyarakat tadi. Selain itu juga terus pahami aturan/pasal di masa Kampanye. Tutup Ismet.
Sementara Kasubag Pengawasan BAWASLU Kabupaten Limapuluh Kota, Eliza dalam laporannya menyebutkan bahwa Rapat Fasilitasi yang digelar merupakan upaya atau langkah pencegahan untuk meminimalisir tindak Pidana Pemilu, selain itu juga untuk menyamakan pemahaman di Masa Kampanye.
” Ini merupakan langkah-langkah atau upaya pencegahan untuk meminimalisir tindak Pidana Pemilu. Langkah ini juga dilakukan untuk menyamakan pemahaman sebelum menyelesaikan adanya tindak Pidana Pemilu.” Ujarnya.
Beni Kharisma Arrusili, Akademisi yang jadi narasumber dalam kegiatan itu menyebutkan bahwa beberapa potensi pelanggaran dan pidana Pemilu yang akan muncul di Masa Kampanye diantaranya, iklan di media cetak / elektronik yang tidak difasilitasi KPU, kampanye di Media Sosial (MEDSOS) yang tidak didaftarkan di KPU, pemberitaan dan penyiaran kampanye yang tidak berimbang serta politik uang.(ARYA)
