Pansus DPRD Dharmasraya Lakukan Pertemuan Terkait Penghapusan PBB Kadaluarsa

by -
Pansus DPRD Dharmasraya Lakukan Pertemuan Terkait Penghapusan PBB Kadaluarsa
Pansus DPRD Dharmasraya Lakukan Pertemuan Terkait Penghapusan PBB Kadaluarsa

DHARMASRAYA, SEMANGATNEWS.COM – Tiga Panitia Khusus (Pansus) DPRD Dharmasraya melakukan pertemuan terkait adanya rencana penghapusan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) yang masuk dalam kategori Kadaluarsa.

Pertemuan yang dilakukan secara bersamaan itu dipusatkan di beberapa tempat, antara lain GPU kecamatan Sitiung, Padang Laweh dan ruang pertemuan Nagari Sungai Rumbai, Jum’at, (02/02/2024).

Dalam ketentuan, masing-masing Pansus akan memverifikasi data yang masuk kategori kadaluarsa hingga berpotensi menjadi daftar piutang yang dihapus dari daftar pajak yang bersumber dari PBB-2P.

Berdasarkan daftar, Pansus I melakukan pertemuan di GPU Kecamatan Sitiung diikuti oleh Camat Pulau Punjung, Camat Sembilan Koto dan Camat Sitiung serta Wali Nagari di masing-masing wilayah kecamatan tersebut.

Sementara yang tergabung dalam Pansus II bertempat di Kantor Camat Padang Laweh dengan peserta Camat Padang Laweh, Timpeh, Koto Salak dan Tiumang serta Wali Nagari dalam lingkup

Terakhir Pansus III melakukan pertemuan di Kantor Wali Nagari Sungai Rumbai dengan peserta Camat Sungai Rumbai, Camat Koto Besar, Camat Asam Jujuhan beserta Wali Nagari dalam lingkup kecamatan tersebut.

Ditambahkan, di samping dihadiri oleh seluruh Camat, Wali Nagari juga turut hadir dalam pertemuan dari pihak Pemkab, Badan Keuangan Daerah dan Inspektorat.

Sementara itu anggota Pansus berharap Pemkab untuk melakukan verifikasi secara benar, hingga memperoleh data piutang yang layak dan patut, sesuai ketentuan perundang-undangan untuk di golongkan sebagai hal yang disebut Kadaluarsa. (rsy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.