PADANG, SEMANGATNEWS.COM– Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi, memimpin rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk mengambil keputusan terkait Ranperda tentang Perhutanan Sosial di ruang rapat utama DPRD Sumatera Barat pada hari Jumat,(5/4/2024).
Supardi menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda tentang Perhutanan Sosial secara prinsip telah diselesaikan oleh Komisi II. Ranperda tentang Perhutanan Sosial telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 89 ayat (1) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah direvisi dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Melalui Surat Mendagri Nomor 100.2.1.6/1564/OTDA tanggal 21 Februari 2024, hasil fasilitasi menunjukkan adanya masukan, saran, dan beberapa catatan perbaikan yang perlu diperhatikan,” jelas Supardi.
Supardi juga menyampaikan bahwa DPRD bersama Pemerintah Daerah telah mengadakan rapat pada tanggal 4 Maret 2024 untuk mempertimbangkan masukan, saran, dan perbaikan dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, sebelum melanjutkan penetapan Ranperda tentang Perhutanan Sosial pada Rapat Paripurna ini.
“Provinsi Sumatera Barat memiliki luas kawasan hutan sebesar 2.286.883 hektar yang terbagi ke dalam berbagai fungsi, seperti Kawasan Suaka Alam (KSA), Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP), dan Hutan Produksi Konversi (HPK), atau sekitar 54,43% dari luas total Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, jumlah Nagari di Sumatera Barat sekitar ± 1.159, di mana sekitar ± 950 Nagari berada di sekitar kawasan hutan. Oleh karena itu, implementasi Perhutanan Sosial di Sumatera Barat sangat penting,” tambahnya.
Supardi menegaskan bahwa Perhutanan Sosial merupakan kebijakan pembangunan kehutanan yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran, ketimpangan dalam pengelolaan kawasan hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kelestarian hutan sebagai upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta pengurangan emisi gas rumah kaca.
Rapat paripurna dihadiri oleh Sekretaris Daerah Sumatera Barat, Wakil Ketua Suwirpen Suib, anggota DPRD Sumatera Barat, Sekretaris Dewan Raflis, dan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Sumatera Barat, serta para wartawan.(Qan)
