PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Sebanyak 65 anggota DPRD Sumatera Barat bertekad menyelesaikan seluruh pekerjaan yang masih tersisa sebelum masa jabatan mereka periode 2019-2024 berakhir.
Tugas-tugas nya meliputi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD 2023 dan sejumlah Ranperda lainnya yang perlu diresmikan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Komitmen ini ditegaskan dalam acara pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota DPRD Sumbar, yang berlangsung pada Rabu (22/5/2024) di Acacia Hotel Jakarta. Acara ini diadakan dari 22 hingga 25 Mei 2024, bekerjasama dengan Universitas Respati Indonesia.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi menekankan pentingnya menyelesaikan agenda strategis sesuai dengan kewenangan dan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.
“Pekerjaan-pekerjaan tersebut hendaknya dituntaskan dengan semangat pengabdian karena menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujar Supardi.
Selain pembahasan Ranperda, DPRD Sumbar juga harus menyelesaikan penyusunan komposisi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2025 dan perubahan KUA-PPAS tahun 2024.
Supardi menambahkan, saat masa peralihan dari anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024 ke periode 2024-2029, akan ada proses seperti pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan penentuan pimpinan definitif, sehingga agenda strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat dan daerah harus segera diselesaikan.
Supardi juga menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS sebagai rujukan APBD memiliki mekanisme yang harus diperhatikan, termasuk aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
“Jika SIPD belum dibuka, maka perlu dibahas upaya-upaya yang harus dilakukan untuk membahas KUPA-PPAS,” tambah Supardi.
Supardi berharap Bimtek yang diadakan dapat meningkatkan kapasitas anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka sesuai amanat undang-undang. Bimtek ini mengusung tema “Optimalisasi Peran dan Fungsi DPRD dalam Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Akhir Masa Jabatan)”.
Rektor Universitas Respati Indonesia yang diwakili Nurmaningsih, menyampaikan bahwa pelaksanaan Bimtek ini adalah implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2018 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD.
“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat lebih untuk DPRD Sumbar secara kelembagaan kedepannya,” harapnya.
Dengan komitmen dan upaya yang maksimal, diharapkan seluruh pekerjaan yang tersisa dapat diselesaikan tepat waktu, demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah Sumatera Barat.(Qan)
