Bawaslu Petakan Potensi Kerawanan Pada Pilkada 2024

by -

SEMANGATNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Payakumbuh, memetakan adanya potensi delapan kerawanan saat Pilkada serentak 2024. Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh Widyawati menjelaskan, delapan potensi kerawanan Pemilihan 2024 yang telah dipetakakan itu, yang pertama sengketa proses Pemilu Pilkada dan sengketa proses pencalonan.

 

Potensi kerawanan ke dua adalah, adanya laporan politik uang yang dilakukan peserta atau timses dan terjadinya politik uang saat kampanye.

 

Sedangkan potensi kerawanan ke tiga, adanya himbauan untuk memilih calon

tertentu dari pemerintah lokal atau

ajakan Kepala Daerah untuk kampanye.

 

Ke empat adanya gugatan hasil Pemilu Pilkada dan adanya gugatan hasil Pemilu serta penetapan hasil Pemilu.

 

Potensi kerawanan ke lima adalah, adanya putusan DKPP terhadap jajaran KPU/Bawaslu serta pelanggaran kode etik pencalonan.

 

Kemudian potensi kerawanan ke enam, adanya rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI, baik netralitas ASN kampanye.

 

Sedangkan potensi kerawanan yang ke tujuh adalah, adanya Pemilihan Suara Ulang, termasuk pada pemungutan suara ulang dan pemungutan dan penghitungan

Suara. Potensi kerawanan kedelapan adalah, adanya informasi kampanye di

luar jadwal.

 

Lebih jauh diungkapkan Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh Widyawati, sengketa proses Pemilu /Pilkada berada diurutan teratas dengan kategori rawan dalam pemilihan 2024.

 

“Hal ini mengacu kepada permohonan sengketa yang telah diregiter dan telah diputuskan oleh Bawaslu Kota Payakumbuh dalam penyelenggaraan Pemilu/ Pilkada,” ungkap Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh Widyawati.

 

Dijelaskan Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh Widyawati, langkah dan antisipasi (mitigasi dan pencegahan) terhadap delapan potensi kerawanan tersebut dan langkah antisipasi terkait adanya pemungutan suara ulang di

Pemilu/Pilkada, Bawaslu Kota Payakumbuh telah melakukan inventaris serta pengorganisiran calon PTPS di masing-masing wilayah kecamatan yang ada di Kota Payakumbuh.

 

“Pemetaan tersebut guna menilai calon PTPS tersebut masuk kedalambkategori memenuhi syarat atau tidak serta juga telah memetakan PTPS yang kosong,” ungkap Komisioner <span;>Bawaslu Kota Payakumbuh Widyawati.

 

Dikatakan Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh Widyawati, terhadap hasil pemetaan potensi-potensi kerawanan Pemilu Pilkada, Bawaslu Kota Payakumbuh telah melakukan upaya pencegahan dengan melakukan koordinasi dengan stake holder dan pihak terkait yang ada di Kota Payakumbuh. Termasuk menyampaikan imbauan kepada KPU Kota Payakumbuh terhadap pelaksanaan PSU di Kota Payakumbuh. (ARYA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.