Bawaslu Kota Solok Awasi Tahapan Pencalonan Pilkada

by -

Bawaslu Kota Solok Awasi Tahapan Pencalonan Pilkada

SEMANGATNEWS.COM,SOLOK KOTA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat terjun langsung melakukan pengawasan melekat terhadap proses tahapan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota / Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan serentak tahun 2024.

Diterangkan Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin,S.Pd.I,M.Pd.I, terkait fokus pengawasan dalam tahapan ini adalah untuk memastikan seluruh proses pencalonan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya Undang-undang nomor 1 tahun 2015 yang terakhir kali telah diubah dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2020, terkait dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota / Bupati dan Wakil Bupati.

“Dasar hukumnya, PKPU terbaru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), nomor 10 tahun 2024, tentang proses pencalonan yang merupakan perubahan dari PKPU nomor 8 terkait usia bakal pasangan calon, yang sebelumnya dihitung saat pelantikan namun saat ini dihitung saat penetapan calon. Begitu juga dengan perubahan syarat ambang batas perolehan suara minimal partai pengusung bakal pasangan calon.” Papar Rafiq

Rafiqul berharap dalam proses tahapan pencalonan ini tidak terjadi pelanggaran, baik oleh penyelengga Pemilu, maupun bakal calon peserta pemilihan serta partai politik yang akan mengusung bakal pasangan calon.

Bawaslu Kota Solok pun sudah mengirimkan surat kepada KPU sebagai penyelenggara teknis, untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku, khususnya terkait proses tahapan pencalonan.

Selanjutnya diingatkan Ketua Bawaslu Kota Solok kepada partai politik sebagai pengusung bakal paslon, agar tidak ada potensi sengketa proses pencalonan hingga pemilihan nantinya, supaya mentaati seluruh ketentuan serta melengkapi semua persyaratan, sehingga nanti dalam proses pencalonan itu dinyatakan semua memenuhi syarat (MS).

Di hari pertama penerimaan pendaftaran bakal calon ini, terlihat ketiga komisioner Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, Eka Irianto dan Ilham Eka Putra bersama staf, melakukan pengawasan ke Kantor KPU Kota Solok sebagai tempat penerimaan pendaftaran. Sampai waktu pendaftaran hari pertama ditutup, belum ada satupun bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok yang melakukan pendaftaran.

Penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok berlangsung selama 3 hari, hingga Kamis, 29 Agustus 2024.

Selain itu juga diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Solok, Eka Rianto, M.Pd, mengatakan ada beberapa hal yang menjadi point pengawasan dan berpotensi rawan dalam proses tahapan pencalonan ini diantaranya terkait pemberkasan yang diungah ke sistem informasi calon (Silon) dan nettalitas ASN.(Adinda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.