Drama Mercy BJ Habibie: Dari Cicilan ke Penahanan hingga Kembalinya ke Keluarga

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Mobil Mercedes-Benz klasik milik Presiden ke-3 RI, BJ Habibie, tengah menjadi sorotan tajam setelah melalui perjalanan panjang penuh liku antara putra almarhum Habibie, Ilham Akbar Habibie, dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Kini, setelah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mobil tersebut bakal dikembalikan ke tangan keluarga Habibie.

Sejak geledah rumah RK pada 10 Maret 2025, penyidik KPK menyita mobil Mercy 280 SL yang semula tercatat atas nama Ilham Habibie dan kini ditelusuri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. Mobil itu sempat berada di bawah penguasaan RK, yang membeli dengan skema cicilan namun belum melunasi keseluruhan harga.

Menurut Ilham, transaksi pembelian dimulai pada 2021 dengan kesepakatan senilai Rp 2,6 miliar. Hingga saat ini, RK baru membayar Rp 1,3 miliar—sekitar 50% dari total. Karena cicilan belum lunas, Ilham mengklaim haknya untuk menarik kembali kendaraan tersebut jika pembayaran tidak diselesaikan.

Namun upaya penarikan tidak berjalan mulus. Mobil tersebut tengah dalam perbaikan di sebuah bengkel di Bandung, dan pihak bengkel menolak menyerahkan unit tersebut, mengklaim belum menerima pembayaran untuk reparasi. Dalam tahap itu, perubahan warna mobil dari silver ke biru metalik juga sempat terjadi, menambah komplikasi teknis dan administratif.

Saat penyidikan berlangsung, penyidik mendalami aliran dana yang digunakan RK dalam membeli Mercy. KPK menaruh kecurigaan bahwa pembayaran tersebut berasal dari dana non-bujeter BJB yang diduga bersumber dari praktik korupsi. Ilham pun ikut dipanggil sebagai saksi untuk menjelaskan transaksi dan asal dana transaksi mobil tersebut.

Sebagai langkah pemulihan aset (asset recovery), KPK menyita uang senilai Rp 1,3 miliar yang sebelumnya dibayarkan RK kepada Ilham sebagai bagian dari cicilan pembelian mobil. Uang itu kemudian dikaitkan sebagai aliran dari RK kepada Ilham dalam kaitannya kasus dugaan korupsi.

Dengan penyerahan dana tersebut, tim penyidik menyetujui penukaran barang bukti: alih-alih mempertahankan mobil sebagai objek sitaan, KPK akan mengembalikan Mercy kepada Ilham setelah pembayaran cicilan disita sebagai bukti transaksi. Keputusan ini diambil agar aset historis tersebut tidak teronggok terlalu lama di bengkel atau gudang penyitaan.

Pada tahap administratif akhir, Ilham hadir di Gedung KPK untuk menandatangani berita acara proses pengembalian mobil. KPK menegaskan bahwa dengan penyerahan uang Rp 1,3 miliar, mobil berhak dikembalikan kepada pemilik asli karena kewajiban finansial terkait telah disita.

Namun pengembalian ini bukan akhir dari kisah hukum. KPK menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil RK untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait transaksi dan aliran dana. Status kepemilikan penuh dan motif pembayaran akan terus diuji dalam penyidikan kasus BJB.

Kini, Mercy klasik itu telah kembali ke garasi keluarga Habibie, walau masih berada di bengkel menunggu urusan teknis seperti perbaikan dan pengecatan ulang. Menurut Ilham, urusan internal dengan bengkel dan RK menjadi tanggung jawab pribadi, bukan pihak KPK.

Akhirnya, perjalanan mobil bersejarah ini mencerminkan betapa aset sentimental bisa terjerat dalam pusaran hukum dan keuangan publik. Meski kembali ke tangan keluarga Habibie, pertanyaan mengenai transparansi dana pembelian dan implikasi korupsi tetap membayang, menunggu jawaban dari penyidikan lanjutan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.