Gawat Jenjang Pendidikan Gibran Setara Kelas 1 SMA Kok Bisa Lolos di KPU?

by -

 

Gawat Jenjang Pendidikan Gibran Setara Kelas 1 SMA Kok Bisa Lolos di KPU?

SEMANGATNEWS.COM-Semakin terkuak soal ijazah yang dimiliki Gibran Rakabuming Raka, yang sekarang Wakil Presiden RI. Sorotan publik terhadap latar pendidikan Gibran Rakabuming Raka tambah rungkad, setelah seorang profesor di Singapura, Sulfikar Amir, PhD, buka suara.

Dalam wawancara di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, akademisi dari Nanyang Technological University (NTU) itu menyebut bahwa secara sistem pendidikan Singapura, jenjang pendidikan Gibran “hanya setara kelas 1 SMA.”

Kabar ini cepat menyambar ruang publik. Dalam hitungan jam setelah diunggah, video tersebut menjadi bahan diskusi dan debat panjang di media sosial. Portal Hitekno.com yang menurunkan laporan lengkapnya mencatat, pernyataan Sulfikar menyentuh dua isu sensitif sekaligus: keabsahan ijazah dan integritas pejabat negara.

Riwayat Pendidikan Gibran: Jalur yang Tak Lazim

Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo, dikenal menempuh pendidikan dasar di Solo sebelum pindah ke Singapura. Ia tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, lalu melanjutkan ke UTS Insearch Australia, dan akhirnya ke Management Development Institute of Singapore (MDIS).

Namun di sinilah akar polemiknya. Menurut Prof. Sulfikar, sistem pendidikan Singapura berbasis kurikulum Inggris yang membagi jenjang belajar menjadi 6 tahun primary school dan 4 tahun secondary school. Setelah itu, siswa mengikuti ujian O-Level, semacam ujian nasional yang menjadi titik percabangan: ke Junior College (A-Level, jalur akademik menuju universitas) atau ke Politeknik (jalur keahlian kerja).

“Kalau memakai standar Singapura, Gibran hanya menyelesaikan O-Level. Artinya, tidak setara dengan SMA,” ujar Sulfikar sebagaimana dikutip Hitekno.com.

Dalam sistem itu, O-Level dianggap setara dengan SMP plus satu tahun lanjutan, bukan jenjang SMA penuh. Untuk bisa kuliah di universitas besar seperti NTU atau NUS, siswa wajib menamatkan A-Level atau pendidikan pra-universitas.

MDIS, Kampus atau Sekadar Perantara?

Setelah menamatkan sekolah di Singapura, Gibran melanjutkan ke MDIS. Tapi pernyataan Sulfikar menambah lapisan baru kontroversi: “MDIS bukan universitas negeri di Singapura. Mereka hanya menyelenggarakan kuliah berdasarkan kurikulum universitas luar negeri.”

Menurut penjelasan akademisi NTU itu, MDIS bekerja sama dengan beberapa universitas asing seperti University of Bradford (Inggris). Mahasiswa MDIS memang berkuliah di Singapura, tapi ijazah yang diterima berasal dari universitas mitra tersebut—bukan dari MDIS sendiri.

“MDIS tidak punya kewenangan akademik untuk mengeluarkan ijazah. Mereka hanya perantara,” tegas Sulfikar.

Secara administratif, sistem semacam itu sah di Singapura. Tapi bagi publik Indonesia yang terbiasa dengan hierarki pendidikan formal—SD, SMP, SMA, universitas—struktur “perantara akademik” terasa janggal. Itulah yang memantik keraguan: apakah ijazah Gibran diakui sebagai sarjana secara resmi di Indonesia, dan bagaimana proses penyetaraannya dilakukan?

Gelombang Reaksi Publik

Video dan pemberitaan itu segera memicu reaksi keras. Di platform X (Twitter), komentar warganet mencerminkan kekecewaan mendalam pada lembaga negara yang seharusnya memverifikasi data pendidikan calon pejabat.

“Segera makzulkan Gibran. KPU harus ditangkap karena telah memanipulasi data Gibran,” tulis akun @bale**.**

“Yuk jangan mau dibohongi terus sama geng Solo. Rakyat harus sadar demi keselamatan negara kita,” ujar @tomp******.**

“Banyak ahli sudah bicara blak-blakan soal Jokowi dan Gibran tapi DPR-nya diam. Harusnya ada dengar pendapat terbuka,” tambah @awan*****.**

Tak sedikit pula yang menilai isu ini lebih dari sekadar urusan ijazah. “Ini soal kejujuran publik. Kalau pejabat saja tidak terbuka soal pendidikan, bagaimana rakyat mau percaya pada kebijakan?” tulis seorang netizen lain.

Persoalan Etika Publik

Dalam konteks hukum, polemik ijazah Gibran memang belum sampai ke ranah resmi. Namun secara etika, isu ini menyentuh jantung kepercayaan publik. Seorang pejabat tinggi negara, apalagi wakil presiden, adalah simbol transparansi. Ketika riwayat pendidikannya diselimuti kabut, publik wajar bertanya.

Kelemahan verifikasi dokumen pendidikan oleh lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini disorot. Tanpa mekanisme audit akademik yang kuat, ruang manipulasi terbuka lebar—dan akibatnya, rakyat bisa kehilangan kepercayaan pada sistem.

Isu ini juga memperlihatkan jurang besar antara hukum formal dan persepsi moral. Secara legal, mungkin Gibran tidak melanggar apa pun jika ijazah luar negerinya disetarakan oleh kementerian terkait. Namun secara moral, publik menginginkan penjelasan terbuka, bukan diam seribu bahasa.

Bayangan di Balik Diam

Hingga kini, tak ada tanggapan resmi dari pihak Gibran maupun lembaga pendidikan yang disebut. Sikap diam itu justru memperkuat persepsi negatif. Dalam politik, diam sering dibaca sebagai pengakuan tak langsung—atau setidaknya, sinyal bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.

Dalam demokrasi, transparansi bukan sekadar soal hukum, tapi juga trust capital—modal kepercayaan. Sekali modal itu hilang, semua kebijakan yang lahir dari pejabat bersangkutan akan selalu dicurigai memiliki motif tersembunyi.

Catatan Akhir

Kasus ini menegaskan satu pelajaran penting: jabatan publik menuntut kejelasan personal. Bukan semata karena rakyat ingin tahu, tetapi karena pejabat negara adalah representasi nilai yang mereka bela: kejujuran, akuntabilitas, dan keterbukaan.

Polemik pendidikan Gibran belum tentu berakhir di sini. Mungkin dokumen akademiknya sah, mungkin tidak. Tapi dalam politik modern, kebenaran faktual sering kalah cepat dari kebenaran persepsi. Dan di tengah derasnya arus informasi, satu hal menjadi pasti: publik kini menuntut penjelasan, bukan pembenaran.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.