Jakarta, Semangatnews.com – Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tetap sah dan proses penyidikan akan dilanjutkan.
Usai putusan hakim, Nadiem menyambangi gedung Kejaksaan Agung, tampak mengenakan rompi tahanan dan dengan tangan diborgol. Kepada awak media, ia menyatakan dirinya menerima keputusan praperadilan tersebut dengan lapang hati. “Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya. Terima kasih,” ungkapnya singkat.
Meski tak banyak bicara, pernyataan itu disebut sebagai tanda bahwa Nadiem siap menghadapi rangkaian hukum selanjutnya. Ia juga meminta dukungan moral dari publik, termasuk dari para pendukungnya di sektor pendidikan dan masyarakat umum.
Dalam argumentasi penolakannya, hakim menyebut bahwa dokumen dan prosedur yang diajukan pemohon praperadilan tidak cukup membatalkan tindakan penyidikan yang sudah berjalan. Keputusan itu menegaskan bahwa penetapan tersangka Nadiem telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Kuasa hukum Nadiem sebelumnya berargumen bahwa penetapan status tersangka kliennya cacat hukum, antara lain karena dianggap kurang bukti permulaan dan tidak ada pemeriksaan terlebih dahulu. Namun hakim menilai bahwa keberadaan minimal alat bukti sudah cukup dan prosedur penahanan juga sudah sesuai ketentuan.
Dengan putusan ini, Kejaksaan Agung berwenang melanjutkan proses penyidikan kasus Chromebook. Tidak ada obyek bahwa tindakan penyidik dan penahanan dianggap melampaui kewenangan. Kejagung menyebut bahwa upaya penegakan hukum harus berjalan tanpa hambatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyatakan bahwa keputusan praperadilan yang menolak gugatan tersebut memperkuat posisi penyidik dalam melanjutkan proses hukum. Ia menilai bahwa penetapan tersangka dan langkah hukum Kejagung sudah sesuai dengan kerja prosedural.
Lebih lanjut, Kejagung menegaskan bahwa prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku. Meski status tersangka tetap sah menurut hukum, Nadiem berhak membela diri dan mendapatkan proses peradilan yang adil dan transparan.
Pengumuman penolakan praperadilan ini menarik perhatian publik luas, mengingat posisi Nadiem sebagai mantan pejabat tinggi di bidang pendidikan. Kasus ini menjadi simbol penting dari bagaimana hukum berjalan terhadap tokoh berprofil tinggi.
Di media sosial, reaksi publik terbagi: ada yang mendukung keputusan praperadilan ditolak sebagai bentuk integritas penegakan hukum, sedangkan sebagian lainnya menyorot aspek teknis dan keadilan proses. Banyak yang menunggu langkah selanjutnya dari tim hukum Nadiem maupun sikap Kejaksaan.
Bagi Nadiem sendiri, tantangan kedepan bukan hanya menyikapi status hukum, tetapi juga mempertahankan reputasi publik dan kepercayaan di sektor pendidikan dan inovasi. Bagaimanapun, kasus ini akan menjadi titik ujian karier dan citranya di mata publik.
Ke depan, yang akan menjadi sorotan utama adalah bagaimana proses pemeriksaan dan pembuktian kasus ini berjalan. Apakah Jaksa akan mengumpulkan bukti lebih kuat, memanggil saksi, atau bahkan membuka pintu untuk kesepakatan plea bargain. Publik tetap menantikan bahwa proses akan dijalankan secara terbuka dan jujur.(*)
