Jakarta, Semangatnews.com – Warga yang tinggal di zona merah radiasi radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, kembali menjalani proses relokasi. Tahap kedua relokasi dilaksanakan pada Minggu (26/10/2025), melibatkan delapan keluarga atau sebanyak 28 jiwa yang dipindahkan dari Kampung Barengkok ke hunian sementara di Kampung Bunian, Desa Sukatani.
Sebelum pindah, seluruh warga menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Cikande. Pemeriksaan meliputi skrining kondisi fisik dan deteksi apakah mereka membawa material terkontaminasi dari zona terdampak.
Proses evakuasi berjalan dengan pengawalan ketat dari aparat. Bus milik Korps Brimob digunakan untuk mengangkut warga, yang kemudian langsung menempati hunian kontrakan sementara. Pemerintah setempat memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi—mulai dari tempat tidur, selimut, peralatan dapur hingga air bersih.
Menurut Kapolres Serang, keselamatan warga menjadi prioritas utama dalam proses ini. Ia menyebut bahwa proses relokasi disertai pengawalan dan pemantauan demi memastikan tidak ada halangan teknis maupun administratif yang menghambat pemindahan.
Relokasi ini merupakan bagian dari upaya penanganan kontaminasi radioaktif di kawasan industri Cikande, di mana sebelumnya sejumlah pabrik dan lokasi pemukiman telah dinyatakan terdampak. Tahap relokasi dipandang penting agar pekerjaan dekontaminasi dapat berjalan tanpa risiko bagi masyarakat.
Hunian sementara yang disiapkan bagi warga menunjukkan bahwa pemerintah menyiapkan fasilitas penunjang untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pemindahan. Warga dipindahkan sementara, hingga kondisi lingkungan asal dinyatakan aman oleh badan terkait.
Proses dekontaminasi zona merah melibatkan berbagai instansi seperti Kementerian Lingkungan Hidup, BRIN, BAPETEN, KBRN, dan aparat keamanan. Mereka melakukan pemeriksaan dan pengangkutan material terkontaminasi serta pemantauan kendaraan keluar masuk kawasan industri.
Sebelumnya, tahap pertama relokasi telah dilaksanakan terhadap 19 keluarga atau 63 jiwa yang tinggal di zona merah. Dengan tambahan delapan keluarga pada tahap kedua ini, total telah mencapai 27 keluarga yang dipindah sementara.
Meskipun demikian, tantangan masih terbentang di depan. Pekerjaan dekontaminasi harus diselesaikan dengan cepat agar warga dapat kembali ke rumahnya. Sementara itu, pemerintah daerah dan instansi terkait bekerja untuk mempercepat proses agar tidak terjadi gangguan sosial dan ekonomi yang lama bagi warga.
Kondisi ini menjadi pengingat serius bahwa keberadaan zona merah radioaktif bukan sekadar masalah teknis melainkan juga persoalan kemanusiaan dan sosial. Pemindahan warga menjadi langkah penting dalam menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat yang terdampak.(*)
