Jakarta, Semangatnews.com – Kasus antara Ahmad Dhani dan Lita Gading kembali mencuri perhatian publik setelah munculnya pernyataan kontroversial dalam sebuah podcast yang kemudian melahirkan laporan balik ke polisi. Lita Gading merasa harga dirinya sebagai psikolog tercoreng saat Ahmad Dhani menyebutnya sebagai “psikolog gadungan”.
Menurut kuasa hukum Lita Gading, Christian Sihite, kliennya telah didampingi oleh sesama profesional psikologi yang mendukung langkah hukum untuk melaporkan Ahmad Dhani ke pihak berwenang. Ia menyatakan bahwa tindak lanjut bukan hanya soal pribadi, melainkan menjaga martabat profesi psikolog.
Lita Gading menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi atas laporan pencemaran nama baik terhadap Ahmad Dhani pada Jumat (31/10/2025). Ini merupakan pemanggilan lanjutan dalam proses hukum yang kini memasuki tahap pemeriksaan.
Sebelumnya, Ahmad Dhani telah melaporkan Lita Gading pada 10 Juli 2025 atas dugaan perundungan terhadap anaknya serta pencemaran nama baik. Kasus ganda ini memperlihatkan bahwa kedua pihak saling lapor di ranah hukum.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Lita Gading menegaskan tidak akan menempuh jalur damai. Ia menyatakan sikap tegas agar proses hukum tetap berjalan hingga ada putusan atau kesimpulan resmi.
Dari sisi Ahmad Dhani, dukungan dan reaksi publik cukup terbagi. Beberapa pihak menilai bahwa sebagai anggota DPR dan tokoh publik, Dhani seharusnya berhati‑hati dalam pernyataannya, terutama yang menyangkut profesi seseorang. Sementara pendukungnya menyoroti bahwa kebebasan berpendapat menjadi bagian dari diskusi publik.
Konflik ini menghadirkan dimensi baru dalam hubungan antara selebritas dan profesi publik. Lita Gading menekankan bahwa panggilan “psikolog gadungan” tidak hanya menyudutkan dirinya, tetapi juga menimbulkan kerugian materiil karena terhambatnya aktivitas profesionalnya.
Para analis hukum mengamati bahwa kasus ini bisa menjadi preseden penting terhadap pelabelan negatif terhadap profesi, terutama ketika dilakukan oleh figur publik. Bila terungkap bahwa ada kerugian nyata dan reputasi profesi yang terdampak, potensi gugatan bisa lebih besar.
Meski demikian, tantangan muncul dalam pembuktian. Penyidik harus mampu menguraikan apakah pernyataan tersebut memang melanggar pasal pencemaran nama baik atau fitnah, dan apakah ada unsur kerugian konkret yang dapat dihitung.
Ke depan, publik akan menantikan apakah proses ini akan berakhir dengan mediasi atau harus dilanjutkan hingga persidangan. Sementara itu, reputasi kedua pihak sedang diuji—baik sebagai profesional maupun tokoh publik.(*)
