Jakarta, Semangatnews.com – Pagi tadi, suasana di aula utama pertemuan industri musik di Jakarta menjadi panggung bagi peringatan tegas yang dilontarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Ia menegaskan bahwa pemerintah siap mencabut izin Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang terbukti tidak menjalankan tata kelola dengan transparan dan akuntabel. Menurutnya, kondisi saat ini masih menyisakan banyak keluhan dari pencipta lagu dan pihak terkait terhadap praktik pengelolaan royalti yang tidak terbuka.
Dalam audiensi terbuka bersama pelaku industri musik pada Jumat lalu, Supratman menyampaikan bahwa salah satu hambatan utama adalah kurangnya akses informasi bagi anggota LMK mengenai data penerima royalti. Ia menegaskan bahwa jika data seperti nama anggota, NIK, KTP, hingga NPWP tidak dilaporkan secara lengkap dan terbuka kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), maka proses distribusi royalty menjadi bermasalah. Ia menyebut bahwa kepercayaan akan runtuh jika hak-hak pencipta lagu tidak dikelola dengan baik.
Lebih lanjut, Supratman mengingatkan soal pembagian tugas yang harus ditegakkan antara LMKN dan LMK. Ia menjelaskan bahwa LMKN memiliki kewenangan untuk memungut royalti dari pengguna musik, sedangkan LMK memiliki tugas mendistribusikan royalti kepada para anggota pencipta lagu dan pihak terkait. Jika peran ini tidak dipatuhi, maka sistem akan kacau dan bisa mencederai keadilan bagi para kreator.
Salah satu inti peringatan adalah bahwa LMK yang “bandel” dan tidak transparan akan menghadapi ancaman pencabutan izin. “Jika ada LMK yang bandel, mohon maaf, kami akan mencabut izinnya,” ujar Menkum. Pernyataan ini menunjukkan sikap tegas pemerintah untuk menjalankan pengawasan yang lebih ketat dalam pengelolaan royalti musik nasional.
Tak hanya sekadar peringatan, Supratman juga menunjuk satu alat pengawas digital yang telah disediakan oleh LMKN. Platform bernama “Inspiration” telah diluncurkan sebagai bagian dari upaya agar laporan keuangan dan distribusi royalti di unggah secara rutin, sehingga setiap anggota bisa mengakses data dan memastikan hak-nya terpenuhi. Ia menegaskan bahwa laporan keuangan harus di-upload setiap bulan agar transparansi menjadi kebiasaan.
Peminjam kuasa dari pihak pencipta lagu kepada LMK untuk melakukan pemungutan dan distribusi harus diiringi oleh mekanisme pelaporan yang jelas. Supratman menyebut bahwa “musisi yang memberi kuasa tetapi kok menjadi sulit minta kejelasan” adalah fenomena yang harus dibenahi segera. Menurutnya, kejelasan atas siapa yang menerima royalti dan berapa jumlahnya tidak boleh menjadi hal yang tertutup.
Industri musik, lanjutnya, berdiri di atas kreativitas yang harus dihargai dengan keadilan finansial. Ketika hak penerima royalti tidak dilaksanakan secara transparan, maka hal ini bisa menurunkan kepercayaan pelaku musik dan akhirnya berdampak buruk pada ekosistem musik nasional. Pemerintah melihat bahwa transparansi adalah kunci untuk mendorong industri musik yang sehat dan berkelanjutan.
Dalam audiensi tersebut, Supratman membuka ruang dialog bagi pelaku musik untuk mengungkap hambatan dan tantangan yang mereka hadapi dalam mendapatkan royalti. Ia mencatat bahwa masih ada anggota-anggota LMK yang melaporkan bahwa data mereka belum tercatat dengan benar, atau mereka belum mengetahui mekanisme distribusi yang berjalan. Hal ini menunjukkan bahwa pekerjaan rumah masih cukup besar.
Lebih jauh, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akan memperkuat pengawasan dan regulasi terhadap LMK. Supratman menegaskan bahwa kewenangan pencabutan izin bukan sekadar retorika, melainkan langkah konkret bila ketidaktransparanan terus berlanjut. Ia mengajak seluruh pihak industri musik untuk bersama-sama meningkatkan tata kelola agar hak para kreator terlindungi.
Para pencipta lagu dan pemegang hak cipta kini berada dalam momentum yang penting. Dengan sikap tegas pemerintah ini, mereka diharapkan bisa mendapatkan perlakuan yang lebih adil dan terbuka. Seiring dengan itu, LMK diingatkan untuk segera memperbaiki sistem pelaporan dan distribusi mereka agar dapat mempertahankan kepercayaan anggota dan pemangku kepentingan lainnya.
Pemerintah memberikan sinyal kuat bahwa era di mana pengelolaan royalti musik berjalan tanpa akuntabilitas mulai bergeser. Dengan langkah tegas ini, diharapkan industri musik Indonesia mampu bergerak ke arah yang lebih profesional, transparan, dan berpihak kepada para kreator yang selama ini menjadi tulang punggung inovasi musik nasional.(*)
