Jakarta, Semangatnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Abdul Wahid, Gubernur Riau, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Perkara ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan puluhan pihak, termasuk pejabat Dinas PUPR dan sejumlah Kepala UPT wilayah.
Investigasi KPK menunjukkan bahwa dugaan pemerasan tersebut berawal dari peningkatan alokasi anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR-PKPP yang naik dari sekitar Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Dari kenaikan tersebut, tersangka diduga meminta “fee” atau jatah sebesar 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar yang dijuluki “7 batang”.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, memaparkan bahwa ada kesepakatan awal fee 2,5 persen yang kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atas perwakilan Gubernur melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP. Pengumpulan uang dilakukan melalui Sekretaris Dinas PUPR-PKPP dan keenam Kepala UPT, dengan laporan menggunakan kode “7 batang”. Sudah ada tiga kali penyerahan uang senilai total sekitar Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp 7 miliar.
Dalam OTT yang dilakukan pada 3 November 2025, KPK menangkap total 10 orang termasuk Abdul Wahid, dan menyita sejumlah uang rupiah serta mata uang asing—dalam rupiahnya lebih dari Rp 1 miliar. Menurut radiogram yang diterima Pemprov Riau, Kementerian Dalam Negeri meminta Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, menjalankan tugas Gubernur hingga kebijakan lebih lanjut untuk menjaga kesinambungan pemerintahan.
Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang kepala daerah di Riau yang terjerat korupsi. Sebelumnya, KPK menyebut penghentian program anti-korupsi di daerah menjadi salah satu faktor yang menyumbang kasus tersebut. Masyarakat kini menanti langkah penegak hukum dalam menelusuri aliran dana dan pihak lain yang turut terlibat.
Dari sisi politik, kekayaan Abdul Wahid tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp 4,8 miliar. Dalam surat dakwaan yang disiapkan, KPK menduga modus pemerasan itu dilakukan dengan ancaman mutasi atau pencopotan pejabat yang tidak menyetorkan.
Pengamat menyoroti bahwa skema fee 5 persen atas kenaikan anggaran proyek infrastruktur menunjukkan betapa rentannya sistem penganggaran daerah terhadap tekanan internal. Hal ini mengundang desakan agar pemerintah pusat dan DPRD memperkuat sistem pengawasan, transparansi anggaran, dan audit internal.
Gubernur Abdul Wahid dan dua pejabat lain, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana korupsi pemerasan dan/atau suap.
Kini publik menantikan proses penyidikan lanjutan, seperti pemeriksaan terhadap para Kepala UPT dan aliran dana yang terjadi, serta apakah ada pihak swasta atau kontraktor yang terlibat aktif dalam skema tersebut. Pemerintah Provinsi Riau juga berada dalam tekanan untuk segera memperbaiki pengelolaan anggaran dan menjaga kepercayaan masyarakat.(*)
