Jakarta, Semangatnews.com – Pasca pengumuman keputusan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) dari Partai Amanat Nasional (PAN), partai politik tersebut menyatakan bahwa mereka akan menaatinya sepenuhnya.
Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, dalam pernyataannya di kompleks parlemen Senayan menegaskan bahwa partainya berpegang pada asas ketaatan terhadap aturan, hukum, dan keputusan lembaga etika.
“PAN itu taat asas, taat aturan, taat hukum. Jadi apa pun yang diputuskan oleh MKD, tentu adalah keputusan yang kami akan hormati dan kami akan jalankan,” ujar Eddy.
Ia menambahkan bahwa keputusan MKD bersifat final dan mengikat, sehingga PAN akan melaksanakan semua ketentuan yang tercantum dalam putusan tersebut.
Dalam putusan tersebut, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali Surya Utama atau yang dikenal publik sebagai Uya Kuya sebagai anggota DPR, sementara menjatuhkan sanksi penonaktifan selama empat bulan terhadap Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio karena terbukti melanggar kode etik DPR.
Eddy mengakui bahwa PAN belum memperoleh surat resmi yang mencabut status nonaktif Uya Kuya dari partai, namun ia memastikan bahwa partai akan segera menindaklanjuti sesuai keputusan MKD.
“Kita nanti akan menindaklanjuti putusannya. Yang penting, apa pun diputuskan, kita akan menindaklanjuti sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh MKD,” lanjutnya.
Keputusan MKD ini muncul setelah adanya sorotan publik terkait aksi Eko Patrio yang memarodikan sound ‘horeg’ di dalam sidang tahunan MPR/DPR/DPD 2025, yang dinilai telah melanggar kode etik meskipun tanpa niat menghina.
Sementara itu, Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik, sehingga status keanggotaannya di DPR kembali dipulihkan oleh MKD.
Dengan penegakan keputusan ini, PAN berharap dapat menjaga kredibilitas partai di publik dan menunjukkan bahwa mereka menegakkan tata kelola internal yang sesuai aturan etika dan legislatif.
Dampak dari keputusan ini diperkirakan akan memunculkan respons dari publik dan berbagai kalangan DPR, terutama terkait bagaimana PAN menyikapi pelaksanaannya dan bagaimana lembaga parlemen mengawasi kepatuhan anggota dewan.(*)
