Semangatnews, Painan-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Syafrizal. MM menegaskan bahwa lahirnya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018, merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dala uu tersebut ditegaskan Desa adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Maka dengan demikian lahirlah Perda No. 7 ini sebagai payung hukum bagi pemerintah Kabupaten dan Kota untuk membuat Perda yang mengatur Nagari sebagai Adat salingka Nagari.

Lebih lanjut Mantan Wakil Bupati Pesisir Selatan ini mengatakan bahwa proses Perda Nomor 7 merupakan Perda terlama dalam pembahasannya.Sekitar 43 kali pertemuan dengan melakukan pertemuan banyak organisasi baik organisasi pemerintahan maupun organisasi adat, dan sudah dilakukan pula studi banding ke beberapa daerah diantaranya ke Bali dan Sulawesi Selatan. Baru Sumatera Barat satu-satunya dari 34 Provinsi di Indonesia yang membuat Perda tentang Nagari atau Desa Adat yang diamanatkan oleh UU. No. 6 tahun 2014.
Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, dalam amanatnya mengatakan UU. No. 6/2014 tentang Desa memberikan kebebasan kepada Nagari untuk mengatur adat istiadatnya, Perda No. 7 Provinsi Sumatera Barat tentang Nagari mengajak Nagari berpemerintahan adat salingka Nagari, peran ninik mamak sangat besar dalam adat dan pemerintahan. Ninik mamak diharapkan sekali sebagai dinamisator antara pemerintahan dengan lembaga lainnya. Perda no. 7 ini merupakan pemahaman baru dalam sistem pemerintahan terdepan di Sumatera Barat umumnya dan di Pesisir Selatan khusunya.
Sosialisasi ini dilaksanakan di delapan (8) Kabupaten, dan diawali di Kabupaten Pesisir Selatan yang dihadiri oleh Wali Nagari, Ketua BAMUS, KAN, LPMN dan lain-lain yang berjumlah 250 orang. Nara sumber Drs. H. Rusdi Lubis. MSi dari unsur Pamong Senior dan Dr. Kurniawarman. SH. MH dari unsur Perguruan Tinggi dan Drs. H. Syafrizal. MM dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat. ( Akral)
