DPR Minta Regulasi Ketat Penggunaan Smartboard: Digitalisasi Sekolah Tak Boleh Melenceng

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Program digitalisasi sekolah melalui smartboard kembali menjadi sorotan setelah Komisi X DPR menyampaikan sejumlah catatan penting. Upaya modernisasi pendidikan ini dinilai positif, tetapi tetap memerlukan regulasi yang kuat agar perangkat tidak dimanfaatkan untuk hal yang tidak semestinya.

Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa smartboard merupakan investasi besar negara untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus diarahkan sepenuhnya untuk mendukung proses pendidikan di kelas.

Ia menyoroti potensi penyalahgunaan perangkat akibat lemahnya pengawasan. Hetifah berpendapat bahwa setiap sekolah perlu menyusun standar operasional prosedur yang jelas mengenai penggunaan smartboard.

Aturan tersebut termasuk pembatasan waktu, siapa yang boleh mengakses, serta kontrol terhadap fitur yang berpotensi digunakan untuk aktivitas non-pembelajaran. Pengaturan ini dinilai penting agar proses belajar tetap berjalan kondusif.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus perangkat bantuan pendidikan yang pernah digunakan untuk karaoke oleh pejabat sekolah. Ia menilai kejadian itu menjadi peringatan agar smartboard tidak mengalami nasib serupa.

Menurut Lalu, fasilitas digital yang diberikan negara harus menjadi sarana peningkatan mutu pendidikan, bukan simbol gaya hidup ataupun hiburan yang tidak sesuai konteks. Ia menekankan bahwa sekolah memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga perangkat tersebut.

Komisi X juga menyerukan agar para guru dibekali keterampilan memadai dalam mengoperasikan smartboard. Tanpa kemampuan yang memadai, guru akan kesulitan mengoptimalkan fitur perangkat untuk menciptakan pembelajaran yang menarik.

Pelatihan bagi guru, menurut DPR, harus dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah diharapkan tidak hanya memberikan perangkat, tetapi juga pendampingan yang memastikan penggunaan teknologi selaras dengan tujuan pendidikan nasional.

Selain peningkatan kompetensi guru, DPR mengusulkan adanya pemantauan rutin. Audit penggunaan smartboard diperlukan untuk mencegah pemborosan anggaran dan memastikan perangkat digunakan sesuai peruntukan.

Komisi X juga mengajak orang tua murid untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan teknologi pendidikan, terutama jika perangkat dapat terhubung dengan gadget pribadi siswa. Pengawasan keluarga menjadi pendukung penting dalam ekosistem digital sekolah.

Dengan seluruh masukan tersebut, DPR berharap digitalisasi pendidikan tidak hanya menjadi proyek pengadaan, tetapi benar-benar meningkatkan kualitas pembelajaran nasional. Mereka menegaskan bahwa teknologi hanyalah alat, sedangkan keberhasilan terletak pada disiplin penggunaan dan komitmen semua pihak.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.