Jakarta, Semangatnews.com – Direktorat Jenderal Pajak kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan insentif pajak UMKM setelah mengungkap skema manipulasi omzet untuk mempertahankan tarif PPh Final 0,5 persen. Praktik semacam itu disebut DJP sebagai bentuk penghindaran pajak yang serius.
Bimo Wijayanto, selaku Dirjen Pajak, menyampaikan bahwa beberapa wajib pajak UMKM sengaja menahan pencatatan omzet atau membagi perusahaan agar tetap berada di bawah ambang omzet maksimal penerima insentif. Metode ini dianggap merugikan negara dan menyalahi semangat kebijakan PPh Final 0,5%.
Sebagai upaya antisipasi, DJP mengusulkan revisi pada PP Nomor 55 Tahun 2022. Dalam revisi tersebut, DJP menginginkan aturan yang lebih ketat agar wajib pajak yang menyalahgunakan insentif dapat dibatasi dan dikecualikan dari manfaat PPh Final 0,5%.
Salah satu usulan DJP adalah menyesuaikan batas omzet agregat antar entitas usaha yang terkait, sehingga tidak memungkinkan usaha besar untuk membagi-bagi perusahaan agar tetap dalam tarif rendah.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan keprihatinannya atas praktik tersebut. Dia menegur pelaku usaha agar tidak “main licik” menggunakan skema pajak, terutama melalui pemecahan usaha demi menjaga fasilitas pajak rendah.
DJP juga menyoroti fenomena “arisan faktur” antar entitas usaha. Praktik tukar-menukar faktur ini dianggap sebagai salah satu cara licik pelaku usaha untuk menurunkan laporan omzet dan terus menikmati tarif 0,5%.
Sejumlah ekonom sudah memperingatkan adanya moral hazard dalam kebijakan PPh Final 0,5%. Mereka menyebut bahwa insentif pajak semacam ini dapat disalahgunakan oleh wajib pajak yang omzetnya sebenarnya sudah besar.
Di tengah sorotan tajam, DJP berencana memperketat aturan dengan memasukkan kriteria kepemilikan dan relasi antar entitas dalam regulasi perpajakan agar manipulasi usaha dapat dicegah lebih efektif.
Revisi aturan pajak tersebut juga mencakup penghapusan jangka waktu pemanfaatan tarif PPh 0,5%. Namun, DJP tidak sekadar memberikan kebebasan tanpa kontrol — mereka ingin menjaga integritas insentif untuk pelaku UMKM yang benar-benar eligible.
Sikap tegas DJP mendapat dukungan dari sebagian politisi dan pengamat ekonomi. Mereka menyambut baik langkah pembenahan aturan agar insentif pajak benar-benar dinikmati oleh usaha mikro kecil yang membutuhkan, bukan disalahgunakan oleh usaha besar.
Akhirnya, kasus ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal yang dirancang untuk mendukung UMKM tetap harus diimbangi pengawasan kuat. Tanpa kontrol yang efektif, insentif justru bisa menciptakan penyimpangan dan menggerus potensi penerimaan negara.(*)
