Jakarta, Semangatnews.com – Ajakan untuk patungan membeli hutan ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Warganet ramai-ramai membagikan unggahan yang mengajak masyarakat mengumpulkan dana bersama guna membeli kawasan hutan agar tidak dialihfungsikan atau dirusak oleh kepentingan tertentu.
Fenomena ini muncul seiring meningkatnya kekhawatiran publik terhadap kerusakan lingkungan dan laju deforestasi yang terus terjadi di berbagai daerah. Banyak pengguna media sosial menilai langkah patungan membeli hutan sebagai bentuk kepedulian nyata masyarakat dalam menjaga kelestarian alam.
Dalam unggahan yang beredar, sejumlah akun menyebut bahwa jika masyarakat bersatu mengumpulkan dana, maka kawasan hutan dapat dimiliki bersama dan dikelola secara berkelanjutan. Narasi ini dengan cepat menarik simpati, terutama dari kalangan anak muda dan pegiat lingkungan.
Namun, wacana tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai kemungkinan dan legalitasnya. Tidak sedikit warganet yang mempertanyakan apakah masyarakat umum benar-benar bisa membeli hutan dan memiliki hak atas kawasan tersebut secara sah.
Pengamat lingkungan menilai semangat patungan membeli hutan patut diapresiasi sebagai bentuk kesadaran kolektif. Meski demikian, mereka mengingatkan bahwa kepemilikan dan pengelolaan kawasan hutan di Indonesia diatur secara ketat oleh negara.
Menurut regulasi yang berlaku, sebagian besar kawasan hutan berstatus hutan negara yang tidak dapat diperjualbelikan secara bebas. Negara memiliki kewenangan penuh dalam menentukan peruntukan, pengelolaan, dan pemanfaatan kawasan tersebut.
Meski begitu, terdapat skema legal yang memungkinkan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan, seperti perhutanan sosial, hutan adat, atau kemitraan konservasi. Skema ini memberi ruang bagi masyarakat untuk menjaga hutan tanpa harus memiliki secara pribadi.
Pakar hukum agraria menjelaskan bahwa jika yang dimaksud adalah membeli lahan berstatus non-hutan atau area dengan hak guna tertentu, hal tersebut dimungkinkan selama mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Namun, membeli hutan negara secara langsung bukanlah opsi yang legal.
Di sisi lain, ajakan patungan ini dinilai sebagai kritik sosial terhadap lemahnya perlindungan lingkungan. Banyak masyarakat merasa akses untuk ikut menjaga hutan sangat terbatas, sementara eksploitasi justru sering terjadi dalam skala besar.
Sejumlah pegiat lingkungan berharap momentum viral ini tidak berhenti sebagai tren sesaat. Mereka mendorong agar energi publik dialihkan ke gerakan yang lebih terstruktur, seperti advokasi kebijakan, edukasi lingkungan, dan pengawasan terhadap praktik perusakan hutan.
Pemerhati kebijakan publik juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam setiap penggalangan dana yang mengatasnamakan lingkungan. Tanpa mekanisme yang jelas, ajakan patungan berpotensi disalahgunakan dan justru merugikan masyarakat.
Meski masih menyisakan banyak tanda tanya, fenomena ajakan patungan membeli hutan menunjukkan tumbuhnya kesadaran baru di tengah masyarakat. Di tengah krisis lingkungan yang kian nyata, publik semakin ingin terlibat langsung dalam upaya menjaga alam Indonesia.(*)
