Jakarta, Semangatnews.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa mekanisme restorative justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru tidak dapat diterapkan secara bebas tanpa batasan yang jelas.
Penegasan tersebut disampaikan pemerintah untuk meluruskan pemahaman publik bahwa restorative justice bukan jalan pintas untuk menghentikan proses hukum pidana, melainkan alternatif penyelesaian perkara yang memiliki syarat ketat.
Menurut Menkum, tidak semua jenis tindak pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam KUHAP baru yang mulai berlaku secara nasional pada awal tahun 2026.
Restorative justice hanya dapat diterapkan pada perkara tertentu dengan kriteria khusus, seperti tindak pidana ringan, pelaku baru pertama kali melakukan pelanggaran, serta ancaman pidana yang relatif rendah.
Menkum menekankan bahwa pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan keadaan dan hubungan sosial, bukan untuk menghapus pertanggungjawaban hukum pelaku secara sepihak.
Dalam KUHAP baru, terdapat sejumlah tindak pidana yang secara tegas dikecualikan dari penerapan restorative justice. Perkara dengan dampak besar terhadap masyarakat tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Jenis perkara yang dikecualikan antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran hak asasi manusia berat, pencucian uang, serta kejahatan seksual yang menimbulkan trauma serius bagi korban.
Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap penerapan restorative justice harus dilakukan di bawah pengawasan aparat penegak hukum dan melalui prosedur yang akuntabel.
Persetujuan korban menjadi syarat utama agar mekanisme ini dapat dijalankan, sehingga proses penyelesaian tetap menjunjung keadilan dan tidak merugikan pihak yang dirugikan.
Penegasan ini disampaikan di tengah masa transisi penerapan KUHAP baru, yang masih membutuhkan penyesuaian di tingkat aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Sejumlah pengamat hukum menilai penjelasan pemerintah penting untuk mencegah kesalahpahaman dan potensi penyalahgunaan restorative justice di lapangan.
Dengan penegasan tersebut, pemerintah berharap penerapan restorative justice dalam KUHAP baru dapat berjalan secara adil, terukur, dan sesuai dengan semangat reformasi hukum pidana nasional.(*)
