Terima Aspirasi Warga Ekor Lubuk, Wako Hendri Tegaskan Upaya Pertahankan Wilayah Padang Panjang

by -

Padang Panjang, Semangatnews.com – Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, menerima audiensi warga RT 10, 11, dan 13 Kelurahan Ekor Lubuk, Kecamatan Padang Panjang Timur, Rabu (31/12), di Rumah Dinas Wali Kota. Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat terkait polemik batas wilayah administratif antara Kota Padang Panjang dan Kabupaten Tanah Datar.

Dalam audiensi itu, warga menyampaikan aspirasi agar wilayah tempat tinggal mereka tetap menjadi bagian dari Kota Padang Panjang. Hingga kini, sekitar 165 kepala keluarga yang bermukim di tiga RT tersebut masih tercatat sebagai warga Padang Panjang, meskipun terdapat kesepakatan antarpemerintah pada 2021 yang menyatakan wilayah tersebut masuk ke Kabupaten Tanah Datar.

Perwakilan warga, Fardison Datuak Pangulu Marajo, menegaskan sikap masyarakat yang menolak pemindahan wilayah. Menurutnya, keterikatan sosial, sejarah kebersamaan, serta identitas sebagai warga Padang Panjang menjadi alasan utama penolakan tersebut.

“Kami berharap pemerintah daerah memperjuangkan aspirasi ini. Warga ingin tetap menjadi bagian dari Padang Panjang dan tidak dipisahkan dari wilayah yang selama ini kami tempati,” ungkapnya dalam pertemuan itu.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Hendri Arnis menyatakan pemahaman dan empatinya atas kegelisahan masyarakat. Ia menegaskan, Pemerintah Kota Padang Panjang pada prinsipnya tidak menghendaki adanya pengurangan wilayah dan akan terus berupaya mencari solusi terbaik sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pemerintah Kota berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat. Proses ini tentu membutuhkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Pusat, serta harus berjalan sesuai aturan dan ketentuan hukum,” jelas Hendri.

Ia juga menyampaikan, hingga saat ini Pemko masih berpedoman pada Perda RTRW Nomor 02 Tahun 2012 yang menetapkan luas wilayah Kota Padang Panjang sebesar 29 kilometer persegi dan belum dicabut.

Sebagai langkah lanjutan, Pemko melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang akan kembali melakukan komunikasi resmi dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terkait kejelasan status wilayah pascakesepakatan 2021. Selain itu, Pemerintah Kota juga berencana membentuk tim khusus yang melibatkan unsur masyarakat, perangkat daerah, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk mengkaji ulang persoalan tersebut secara komprehensif.

Sementara itu, masyarakat tiga RT Ekor Lubuk menyatakan kesiapannya memperkuat aspirasi dengan menyusun pernyataan sikap bersama yang akan dilegalisasi secara hukum sebagai bentuk komitmen tetap menjadi bagian dari Kota Padang Panjang.

Audiensi berlangsung dalam suasana dialogis dan kondusif, serta turut dihadiri Wakil Wali Kota Allex Saputra, Kepala Dinas PUPR Wita Desi Susanti, Kepala Bagian Hukum Setdako Rika Fitria Hasti, serta perwakilan warga dari RT 10, 11, dan 13 Kelurahan Ekor Lubuk.(eti)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.