Pengacara Ibam: Klien Sudah Jelaskan Plus Minus Chromebook ke Kemdikbud

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Kuasa hukum Ibrahim Arief atau Ibam menegaskan kliennya telah bersikap terbuka dalam proses pengadaan laptop untuk kebutuhan pendidikan nasional. Penegasan itu disampaikan dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pengacara Ibam menyatakan kliennya bukan pihak yang menentukan kebijakan pengadaan, melainkan hanya bertindak sebagai konsultan independen. Ia menilai munculnya anggapan bahwa Ibam memimpin atau mengarahkan keputusan pengadaan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam salah satu rapat teknis yang digelar pada April 2020, Ibam disebut hanya memaparkan spesifikasi perangkat dari sisi teknis, termasuk kebutuhan perangkat keras dan sistem pengelolaan. Ia tidak memberikan arahan agar kementerian memilih satu sistem operasi tertentu.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa dalam forum tersebut, Ibam secara jelas menyampaikan kelebihan dan kekurangan Chromebook. Salah satu poin yang disoroti adalah keterbatasan kompatibilitas aplikasi tertentu yang berpotensi tidak sesuai dengan kebutuhan pengguna di lapangan.

Selain Chromebook, Ibam juga disebut sempat memaparkan opsi perangkat lain berbasis sistem operasi berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa kliennya tidak mengunci rekomendasi pada satu jenis perangkat saja dalam pembahasan teknis.

Pengacara juga mengungkapkan bahwa Ibam pernah mengusulkan dilakukannya uji coba sebelum pengadaan dilakukan secara besar-besaran. Menurutnya, uji coba penting untuk memastikan perangkat benar-benar sesuai dengan kondisi sekolah di berbagai daerah.

Namun usulan uji coba tersebut, kata kuasa hukum, tidak dilanjutkan oleh tim teknis kementerian. Keputusan pengadaan kemudian berjalan berdasarkan pertimbangan internal yang bukan berada di bawah kendali Ibam.

Dalam persidangan, muncul pula pembahasan mengenai komunikasi melalui pesan singkat antara Ibam dan sejumlah pihak. Pengacara menegaskan percakapan tersebut tidak membuktikan bahwa Ibam membocorkan spesifikasi teknis kepada vendor tertentu.

Ia juga membantah anggapan bahwa Ibam menyetujui perubahan komposisi pengadaan menjadi hanya Chromebook. Menurutnya, permintaan tersebut datang dari tim teknis kementerian, sementara Ibam justru mengingatkan soal keterbatasan perangkat tersebut.

Kasus pengadaan laptop pendidikan ini sendiri masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menilai proyek tersebut telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar dan tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa.

Sejumlah pihak telah dihadirkan sebagai saksi untuk mengungkap proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek pengadaan tersebut. Peran konsultan, pejabat kementerian, dan penyedia barang menjadi sorotan utama dalam perkara ini.

Kuasa hukum berharap penjelasan yang disampaikan di persidangan dapat memberikan gambaran utuh kepada publik. Ia menegaskan kliennya bersikap profesional dan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan akhir pengadaan.

Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum yang berjalan, sembari menunggu putusan pengadilan yang akan menentukan sejauh mana tanggung jawab masing-masing pihak dalam kasus pengadaan Chromebook tersebut.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.